Sempurnakan Wudhu agar Ibadah Diterima Allah Ta'ala

Minggu, 29 November 2020 - 07:24 WIB
(Baca juga : Menaker Ida Berharap UU Cipta Kerja Selesaikan Masalah Pengangguran )

Sesudah itu membaca bacaan doa sesudah wudhu, yakni :

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ.اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Asyhadu an laa ilaaha illallaau wahdahuu laa syariika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. subhanakallahumma wabihamdika asyhaduallailahailla anta astagfirukawaatubuilaik. Allaahummaj’alnii minat-tawwaabiin, waj’alnii minal-mutathahhiriin, waj’alnii min ‘ibaadikash-shaalihiin.

"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang saleh."

(Baca juga : Prabowo dan AHY Diuntungkan karena Punya Kendaraan Politik )

Sementara, terkait hal-hal yang membatalkan wudhu, terdapat hal yang menjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) adalah menyentuh wanita (yang bukan muhrimnya). Bila menyentuh wanita yang merupakan muhrimnya, maka tidak membatalkan wudhu.

Namun menurut Imam Syafi'i menyentuh wanita yang bukan muhrim tersebut adalah membatalkan wudhu.

Secara umum, hal yang membatalkan wudhu adalah setiap sesuatu yang keluar dari kedua jalan keluar (belakang dan depan), buang angin (dalam HR Muslim, Nabi bersabda yang maknanya: Apabila seseorang diantara kita sedang salat dan merasa sesuatu yang tidak enak dalam perutnya dan was-was apakah batal atau tidak wudhunya, maka jangan ditinggalkan salatnya sampai ia betul-betul yakin mendengar suara (buang angin) atau mencium bau.

(Baca juga : Satgas COVID-19 Kota Bogor Laporkan RS Ummi ke Polisi )

Antara lain yang membatalkan wudhu adalah tidur dengan sangat nyenyak dalam posisi merebahkan badan, menyentuh alat kelamin atau kemaluan tanpa penghalang, keluar air mani, madzi dan wadi (wadi adalah sesuatu yang keluar misalnya karena habis bekerja berat, atau setelah buang air kecil. Madzi adalah biasanya keluar sebelum berhubungan suami istri. Artinya, wadi dan madzi adalah najis dan wajib dibersihkan (kemaluan) dan berwudhu. Sedangkan mani tidak najis.

Wallahu 'Alam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!