8 Aktivitas yang Disunnahkan untuk Berwudhu
Senin, 30 November 2020 - 08:05 WIB
Berwudhu atau dalam kondisi suci ketika membaca Al-Qur'an adalah sunnah. Hal ini berbeda dengan menyentuh mushaf Al-Qur'an, yang menurut jumhur hukumnya wajib. Demikian juga sunnah untuk berwudhu terlebih dahulu bila hendak membaca hadis Rasulullah dan mengajarkannya kepada orang lain, sebagaimana tradisi para ulama terdahulu seperti Imam Malik, Imam Al-Bukhari, dan lainnya.
6. Ketika Mengumandangkan Adzan dan Iqamat
Para ulama sepakat disunnahkannya berwudhu bagi orang yang hendak melakukan Adzan dan Iqamah. Para ulama juga sepakat bahwa yang mengumandangkan iqamah dalam kondisi berhadas kecil disunnahkan untuk mengulanginya dalam kondisi suci dari hadas.
( )
7. Berdzikir
Para ulama sepakat bahwa disunnahkan- berwudhu bagi yang hendak berzikir dengan lisannya untuk dalam kondisi suci dari hadas. Dasarnya adalah hadis berikut:
عَنْ الْمُهَاجِرِ بْنِ قُنْفُذٍ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ اعْتَذَرَ إِلَيْهِ فَقَالَ إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ عَلَى طَهَارَةٍ (رواه أبو داود والنسائى وابن حبان والحاكم)
Dari Al-Muhajir bin Qunfudz bahwa dia pernah menemui Nabi صلى الله عليه وسلم ketika beliau sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada Nabi, namun beliau tidak menjawab salamnya hingga berwudhu, kemudian beliau meminta maaf seraya bersabda: "Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah Ta'ala kecuali dalam keadaan suci." (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Hakim)
8. Ziarah ke Makam Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم
Para ulama sepakat bahwa ketika seseorang berziarah ke makam Rasulullah صلى الله عليه وسلم, disunnahkan untuk berwudhu . Hal ini sebagai bentuk penghormatan (ta'zhim) atas diri baginda Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
( )
Ustaz Isnan Ansory
6. Ketika Mengumandangkan Adzan dan Iqamat
Para ulama sepakat disunnahkannya berwudhu bagi orang yang hendak melakukan Adzan dan Iqamah. Para ulama juga sepakat bahwa yang mengumandangkan iqamah dalam kondisi berhadas kecil disunnahkan untuk mengulanginya dalam kondisi suci dari hadas.
( )
7. Berdzikir
Para ulama sepakat bahwa disunnahkan- berwudhu bagi yang hendak berzikir dengan lisannya untuk dalam kondisi suci dari hadas. Dasarnya adalah hadis berikut:
عَنْ الْمُهَاجِرِ بْنِ قُنْفُذٍ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ اعْتَذَرَ إِلَيْهِ فَقَالَ إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ عَلَى طَهَارَةٍ (رواه أبو داود والنسائى وابن حبان والحاكم)
Dari Al-Muhajir bin Qunfudz bahwa dia pernah menemui Nabi صلى الله عليه وسلم ketika beliau sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada Nabi, namun beliau tidak menjawab salamnya hingga berwudhu, kemudian beliau meminta maaf seraya bersabda: "Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah Ta'ala kecuali dalam keadaan suci." (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Hakim)
8. Ziarah ke Makam Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم
Para ulama sepakat bahwa ketika seseorang berziarah ke makam Rasulullah صلى الله عليه وسلم, disunnahkan untuk berwudhu . Hal ini sebagai bentuk penghormatan (ta'zhim) atas diri baginda Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
( )
Ustaz Isnan Ansory
(rhs)
Lihat Juga :