Bolehkah Perempuan Haid Mengajarkan Al-Qur'an?
Senin, 28 September 2020 - 18:50 WIB
loading...
Dengan memperhatikan urgensitas belajar mengajar Al-Qur’an dan kemaslahatan bersama pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah dapat dijadikan pegangan dalam hal kebolehan menyentuh dan membaca Al-Qur’an bagi perempuan yang sedang haid. Tentu dengan tetap mem
A
A
A
Profesi pengajar , banyak dipilih kaum perempuan. Sebagai seorang muslim, tentu menjaga kesucian saat aktivitas pengajar juga sangat dianjurkan. Bagi pengajar kaum laki-laki anjuran ini bukanlah persoalan, namun bagaimana dengan pengajar perempuan saat sedang mengalami menstruasi atau haid ?
Bolehkah mereka tetap melanjutkan aktifitas mengajarkan Al-Qur’an meskipun dalam kondisi sedang haid? Atau seorang perempuan yang sedang belajar Al-Qur’an, haruskah berhenti belajarnya saat sedang haid?
Dalam Islam, semua ulama mazhab sepakat bahwa haram hukumnya bagi perempuan yang sedang haid menyentuh, membawa dan membaca Al-Qur’an di luar aktifitas belajar mengajar .
(Baca juga : Rezeki Mengalir Deras dengan Membaca Surat Al-Waqi'ah )
Akan tetapi, dalam aktifitas belajar mengajar secara khusus mereka berbeda pendapat. Dirangkum dari berbagai sumber, inilah pendapat tentang perempuan haid mengajar dan membaca Al Qur'an menurut pandangan ulama empat mazhab:
1. Mazhab Hanafiyah
Salah satu pendapat disampaikan Imam al-Karkhi yang mengatakan bahwa seorang pengajar perempuan (mu’allimah) tetap mengajarkan Al-Qur’an saat haid dengan cara diputus-putus per satu kata.
Bahkan, Imam al-Thahawi memperbolehkan hingga separuh ayat. Tidak boleh satu ayat lengkap, tetapi dipotong-potong menjadi setengah ayat. Sementara jika mengajarkan cara membaca huruf-huruf hijaiyah diperbolehkan.
(Baca juga : Ikhlas Sebagai Kunci Kekuatan Iman )
Demikian juga, diperkenankan bagi perempuan yang sedang belajar Al-Qur’an membaca satu kata atau kurang dari satu ayat. Sedangkan membaca dalam rangka berdoa, semisal membaca ayat kursi, dan ayat-ayat yang mengandung doa juga diperbolehkan. (Berdasarkan sumber Mahmud Ibn Mazah, Al Muhit al-Burhani fi Fiqh al-Numani, Fiqh al-Ibadat Hanafi).
2. Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki diperbolehkan bagi perempuan haid yang sedang belajar atau mengajarkan Al-Qur’an menyentuh dan membawa Al-Qur’an, sekaligus membacanya. Alasannya, karena penghalang hadas yang berupa haid ini tidak bisa ditanggulangi dan dihilangkan, dan haid merupakan kodrat perempuan.
(Baca juga : Waspada dengan Sikap Mencela Takdir )
Bolehkah mereka tetap melanjutkan aktifitas mengajarkan Al-Qur’an meskipun dalam kondisi sedang haid? Atau seorang perempuan yang sedang belajar Al-Qur’an, haruskah berhenti belajarnya saat sedang haid?
Dalam Islam, semua ulama mazhab sepakat bahwa haram hukumnya bagi perempuan yang sedang haid menyentuh, membawa dan membaca Al-Qur’an di luar aktifitas belajar mengajar .
(Baca juga : Rezeki Mengalir Deras dengan Membaca Surat Al-Waqi'ah )
Akan tetapi, dalam aktifitas belajar mengajar secara khusus mereka berbeda pendapat. Dirangkum dari berbagai sumber, inilah pendapat tentang perempuan haid mengajar dan membaca Al Qur'an menurut pandangan ulama empat mazhab:
1. Mazhab Hanafiyah
Salah satu pendapat disampaikan Imam al-Karkhi yang mengatakan bahwa seorang pengajar perempuan (mu’allimah) tetap mengajarkan Al-Qur’an saat haid dengan cara diputus-putus per satu kata.
Bahkan, Imam al-Thahawi memperbolehkan hingga separuh ayat. Tidak boleh satu ayat lengkap, tetapi dipotong-potong menjadi setengah ayat. Sementara jika mengajarkan cara membaca huruf-huruf hijaiyah diperbolehkan.
(Baca juga : Ikhlas Sebagai Kunci Kekuatan Iman )
Demikian juga, diperkenankan bagi perempuan yang sedang belajar Al-Qur’an membaca satu kata atau kurang dari satu ayat. Sedangkan membaca dalam rangka berdoa, semisal membaca ayat kursi, dan ayat-ayat yang mengandung doa juga diperbolehkan. (Berdasarkan sumber Mahmud Ibn Mazah, Al Muhit al-Burhani fi Fiqh al-Numani, Fiqh al-Ibadat Hanafi).
2. Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki diperbolehkan bagi perempuan haid yang sedang belajar atau mengajarkan Al-Qur’an menyentuh dan membawa Al-Qur’an, sekaligus membacanya. Alasannya, karena penghalang hadas yang berupa haid ini tidak bisa ditanggulangi dan dihilangkan, dan haid merupakan kodrat perempuan.
(Baca juga : Waspada dengan Sikap Mencela Takdir )
Lihat Juga :