Apa Hukum Mentalqin Orang yang Meninggal?

Kamis, 03 Desember 2020 - 23:47 WIB
Mengajari (talqin) orang yang baru dikuburkan hukumnya sunnah berdasarkan riwayat Imam At-Thabrani. Foto/Ist
Dalam tanya jawab akidah ahlussunnah wal jama'ah karya Al-Habib Zein bin Smith Al-Alawi Al-Husaini dibahas tentang hukum mentalqin (mengajarkan) mayat atau orang yang sekarat. Bagaimana hukum talqin (pengajaran) kepada mayit?

Berikut jawaban Habib Zein bin Smith sebagaimana dilansir dari Al-Fachriyah. Di kalangan ulama ahli ijtihad, tidak ada perbedaan pendapat mengenai talqin (mengajarkan kalimat لا اله إلا الله) kepada orang yang sedang sekarat, berdasarkan hadis berikut:

لقنوا مو تاكم بلا اله الا الله

"Hendaklah kamu semua mengajarkan kepada orang orang meninggal kalian dengan kalimat Laa ilaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah)."

( )

Adapun mengajari (talqin) orang yang baru dikuburkan, maka menurut ulama Mazhab Syafi'i , mayoritas ulama Mazhab Hambali dan sebagian ulama Mazhab Hanafi dan Maliki hukumnya sunnah, berdasarkan riwayat Imam At-Thabrani:

عن ابي امامة رضي الله عنه اذا مات احد من احوانكم فسويتم التراب فليكم احدكم علي رأس القبر ثم اليقل يا فلان ابن فلانة فإنه يسمع ولا يجيب ثم اليقل يا فلان ابن فلانة فإنه يستوى قاعدا ثم يقول يا فلان ابن فلانة فإنه يقول ارشدنا رحمك الله فليقل اذكر خرجت عليه من الدنيا من الشهاد ة ان لا اله الا الله وان محمدا عبده ورسوله وانك رضيت با الله ربا وبا الإسلام دينا وبمحمد نبيا وبالقران اماما فإن منكرا ونكيرا يأخذ كل واحد منهما بيد صاحبه ويقول انطلق بما ما نقعدعند من لقن حجته فيكون الله حجيجه دونهما فقال رجل يا رسول الله فإن لم يعرف امه قال ينسب الى حواء

Dan Abi Umamah radhiyallahu 'anhu: Apabila salah seorang di antara saudaramu meninggal dunia dan tanah telah diratakan di atas kuburannya, maka hendaklah salah seorang di antara kamu berdiri di arah kepala, lalu ucapkanlah: "Hai Fulan bin Fulanah (nama mayat dan nama ibunya)." Sesungguhnya si mayat itu mendengar, namun tidak dapat menjawab. Kemudian ucapkan: "Hai Fulan bin Fulanah. Sesungguhnya ia duduk, lalu ucapkan lagi: "Hai Fulan bin Fulanah." Maka si mayat berkata: "Bimbinglah kami, semoga Allah merahmatimu." Kemudian katakanlah: "Ingatlah apa yang kamu pertahankan saat meninggal dunia berupa kalimat syahadat dan kerelaanmu terhadap Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad sebagai Nabi, dan Al-Qur'an sebagai panutan.

Sesungguhnya Malaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan dan berkata: "Ayo pergi. Tidak perlu duduk di sisi orang yang diajarkan kepadanya jawabannya." Allah-lah yang dapat memintainya jawaban, bukan Malaikat Munkar dan Nakir. Lalu ada seorang laki-laki bertanya: "Ya Rasulullah , bagaimana jika ibu mayat tidak diketahui? Beliau menjawab: "Sambungkan nasabnya ke Ibu Hawa." (HR At-Thabrani)

Hadis itu marfu' sekalipun dhaif, tetapi hadis ini boleh diamalkan dalam fadhail a'mal (amal-amal kebaikan) dan untuk mengingatkan orang-orang mukmin, dan juga mengingat firman Allah Ta'ala:

وذكر فإن الذكرى تنفع المؤمنين

"Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Adz-Dzariyat. 55)

Tentu saja nasihat yang paling dibutuhkan oleh setiap hamba adalah ketika dalam keadaan baru dikebumikan. Imam Ibnu Taimiyah dalam fatwa-fatwanya menjelaskan, sesungguhnya talqin sebagaimana di atas benar-benar dari sekelompok sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa mereka menganjurkan talqin. Di antara mereka adalah Abu Umamah.

( )

Imam Ibnu Taimiyah berkata: "Hadis-hadis yang menerangkan, bahwa orang yang ada dalam kubur itu ditanya dan diuji dan pedu didoakan adalah sangar kuat. Oleh sebab itu, talqin berguna baginya, sebab mayat itu dapat mendengar seruan, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang shahih:

إن النبي صلى الله عليه وسلم قال انه ليسمع قرع نعالكم

Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم telah bersabda: "Sesungguhnya mayat dalam kubur itu mendengar gesekan sandal-sandal kamu semua."

وانه فال ما انتم با سمع لما اقول منهم

Dan sesungguhnya beliau bersabda: "Kamu semua tidaklah lebih mendengar apa yang aku ucapkan daripada mereka."

Wallahu A'lam

( )
(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More