Mensyaratkan Memiliki Harta Dulu Sebelum Menikah, Bolehkah?

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:00 WIB
(Baca juga: Pegawai Positif COVID-19, Kantor DPMPST Kota Depok Ditutup Sementara )

Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, misal harus mempunyai uang Rp10 juta, atau mempunyai rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama masih berada dalam batas kesanggupan calon suami.

Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal dan tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara’. Sebab syara’ telah melarang memberikan beban yang melampaui batas kemampuan seseorang.

(Baca juga: Warga Prancis Terbelah dengan Kunjungan Presiden Mesir ke Paris )

Allah Ta'ala berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah :286)

Selain itu, syarat di luar kesanggupan calon suami juga menyalahi nas-nas syara‘ yang menganjurkan agar nikah dipermudah atau diperingan. Pada saat menjumpai seorang sahabat yang tidak mempunyai apa-apa untuk mahar, Nabi Saw. bersabda, “Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi.” (HR Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306; Ahmad no 21783).

(Baca juga: Mal Diberlakukan Jam Malam Bikin Pengusaha Ketar-Ketir )

Mengenai mahar sebagai hak perempuan, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, dalam Al–Mustadrak no 2692)

Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’.

Wallahu A’lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!