Mensyaratkan Memiliki Harta Dulu Sebelum Menikah, Bolehkah?

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:00 WIB
loading...
Mensyaratkan Memiliki...
Perempuan boleh mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’. Foto ilustrasi/ist
A A A
Islam telah memberikan panduan yang lengkap dan detail dalam hal pernikahan , mulai dari dorongan untuk menikah, metode untuk memilih pasangan yang ideal, mempersiapkan pernikahan, cara mendidik anak, serta memberikan solusi untuk masalah rumah tangga, hingga pembagian rezeki dan warisan.

(Baca juga : Inilah Waktu-waktu yang Dianjurkan Membaca Shalawat )

Sebelum seseorang menikah, biasanya ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi misalnya soal mahar. Nah, bila seorang perempuan muslimah akan menikah, kemudian ia memberikan syarat kepada calon suaminya untuk memiliki harta dalam jumlah tertentu baru kemudian bisa menikah, apakah ini dibolehkan? Bagaimana menurut syariat tentang syarat tersebut?

Menurut Ustadz M Shiddiq Al Jawi yang dikutip dari konsultasi muslimah, jika seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah, itu dibolehkan. Namun, disyaratkan jumlahnya masih dalam batas kesanggupan calon suami. Jika jumlahnya di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan itu batal dan tidak berlaku.

(Baca juga : Ngerinya Perasaan Dendam, Dapat Menghancurkan Pikiran dan Akhlak )

Dalil bolehnya membuat persyaratan semacam itu adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,

“Kaum muslimin [bermuamalat] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal.” (HR Abu Dawud no 3120; Ath-Thabrani no 13507)

Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja’liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, dan nikah. Namun syarat semacam ini ada batasan syar’i-nya, yakni tidak boleh menyalahi nas/hukum syara‘.

(Baca juga: Ummu Waraqah, Imam Salat Pertama Para Muslimah )

Sebab Rasulullah bersabda,

“Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun seratus syarat.” (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512)

Selain dalil umum di atas, ada dalil khusus yang membolehkan membuat syarat sendiri dalam pernikahan. Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi, adalah apa-apa yang dengannya dapat menghalalkan farji bagimu [nikah].” (HR Abu Dawud no 1827; An-Nasa`i no 1056; Ahmad no 16664)

(Baca juga: Pegawai Positif COVID-19, Kantor DPMPST Kota Depok Ditutup Sementara )

Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, misal harus mempunyai uang Rp10 juta, atau mempunyai rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama masih berada dalam batas kesanggupan calon suami.

Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal dan tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara’. Sebab syara’ telah melarang memberikan beban yang melampaui batas kemampuan seseorang.

(Baca juga: Warga Prancis Terbelah dengan Kunjungan Presiden Mesir ke Paris )

Allah Ta'ala berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah :286)

Selain itu, syarat di luar kesanggupan calon suami juga menyalahi nas-nas syara‘ yang menganjurkan agar nikah dipermudah atau diperingan. Pada saat menjumpai seorang sahabat yang tidak mempunyai apa-apa untuk mahar, Nabi Saw. bersabda, “Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi.” (HR Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306; Ahmad no 21783).

(Baca juga: Mal Diberlakukan Jam Malam Bikin Pengusaha Ketar-Ketir )

Mengenai mahar sebagai hak perempuan, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, dalam Al–Mustadrak no 2692)

Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’.

Wallahu A’lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2713 seconds (0.1#10.140)