Penjelasan Syaikh Utsaimin Tentang Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah
Rabu, 23 Desember 2020 - 09:04 WIB
Bagaimana jika yang keluar flek coklat dan terus menerus, tetapi darah haidnya masih belum keluar? Ustadz Abu Ishaq menjelaskan, bercak atau flek coklat yang tampak pada hari-hari haid, berarti haid. Akan tetapi, jika flek keluar di luar itu, belum bisa dikatakan haid, kecuali apabila terdapat ciri-ciri darah haid. Sebab, hukum asal adalah tetap suci.
(Baca juga: Enam Menteri Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Undangan Dibatasi )
Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa." (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Irwa al-Ghalil, hadis no. 204)
Ummu Athiyyah radhiyallahu anha dalam sebuah riwayat mengatakan,
"Kami tidak menganggap bercak kuning dan keruh (sebagai haid) setelah kami suci". (HR. Abu Dawud no. 307 dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no. 300)
(Baca juga: Pergoki Pemudik Tak Kenakan Masker, Begini Perlakuan Polisi )
Jarak waktu tujuh hari masih terhitung panjang untuk dikatakan bahwa waktu haidnya maju. Adapun rasa pegal atau nyeri di perut yang mungkin biasa dialami olehperempuan yang sedang haid, tidak bisa dijadikan patokan. Sebab, gejala tersebut bisa juga disebabkan oleh faktor lain.
Wallahu A'lam
(Baca juga: Enam Menteri Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Undangan Dibatasi )
Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa." (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Irwa al-Ghalil, hadis no. 204)
Ummu Athiyyah radhiyallahu anha dalam sebuah riwayat mengatakan,
"Kami tidak menganggap bercak kuning dan keruh (sebagai haid) setelah kami suci". (HR. Abu Dawud no. 307 dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no. 300)
(Baca juga: Pergoki Pemudik Tak Kenakan Masker, Begini Perlakuan Polisi )
Jarak waktu tujuh hari masih terhitung panjang untuk dikatakan bahwa waktu haidnya maju. Adapun rasa pegal atau nyeri di perut yang mungkin biasa dialami olehperempuan yang sedang haid, tidak bisa dijadikan patokan. Sebab, gejala tersebut bisa juga disebabkan oleh faktor lain.
Wallahu A'lam
(wid)