Begini Kedudukan dan Hak Tetangga Kafir Menurut Gus Baha
Jum'at, 25 Desember 2020 - 07:37 WIB
Lalu, Gus Baha memberi contoh soal pembagian daging kurban. "Saya beri tahu. Masalah daging kurban dalam Ihya' ada keterangan, seandainya terpaksa kamu punya tetangga kafir, sebenarnya boleh-boleh saja. Tapi jika ada paham tertentu yang menolak hal semacam ini, juga boleh, itu namanya kiai yang berijtihad, meskipun salah," ujar Gus Baha sebagaimana disiarkan kanal YouTube Santri Ganyeng. (
)
Ada ulama ditanya: "Bagaimana jika daging kurban kuberikan ke tetanggaku yang kafir?"
Ulama itu menjawab boleh. "Tapi boleh itu bukan berarti kemudian jadi syariat sunah. Boleh dalam bahasa disiplin ulama itu beda; boleh itu tidak harus jadi syariat," jelasnya.
Menurut Gus Baha, kadang-kadang orang berpikir begini: daging kurban itu taqarrub, masa diberikan ke orang kafir. "Cara berpikir jangan seperti itu. Sekarang kemungkinan orang kafir tertarik masuk Islam itu jika kamu pelit atau demawan? Jadi jangan berpikir searah. "Makanya terkenal, Kanjeng Nabi selalu baik kepada orang kafir. Sampai orang kafir bingung, saking baiknya beliau." )
Ada ulama ditanya: "Bagaimana jika daging kurban kuberikan ke tetanggaku yang kafir?"
Ulama itu menjawab boleh. "Tapi boleh itu bukan berarti kemudian jadi syariat sunah. Boleh dalam bahasa disiplin ulama itu beda; boleh itu tidak harus jadi syariat," jelasnya.
Menurut Gus Baha, kadang-kadang orang berpikir begini: daging kurban itu taqarrub, masa diberikan ke orang kafir. "Cara berpikir jangan seperti itu. Sekarang kemungkinan orang kafir tertarik masuk Islam itu jika kamu pelit atau demawan? Jadi jangan berpikir searah. "Makanya terkenal, Kanjeng Nabi selalu baik kepada orang kafir. Sampai orang kafir bingung, saking baiknya beliau." )
(mhy)