Tuntunan Lengkap Muhammadiyah Tentang Ibadah Dalam Kondisi Darurat
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:31 WIB
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan edaran tentang tuntutan salat idul fitri dalam kondisi darurat pandemi covid-19 berdasar fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rabu (14/5/2020).
Ketua PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir , berharap edaran tersebut dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. ( )
Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting dan jama'ah, imbau Haedar, hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (QS Ash-Shaff: 4).
"Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah," doa Haedar.
Berikut adalah “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang difatwakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dan yang telah diedarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.
1. Bahwa tujuan agama adalah untuk memberikan rahmat kepada manusia, yang dalam filosofi fikih disebut perwujudan kemaslahatan (taḥqīq al-maṣaliḥ). Ini didasarkan kepada firman Allah,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Tiadalah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam [QS 21: 107].
2. Agama adalah petunjuk dan di antara petunjuk agama bagi manusia dalam menjalani kehidupannya adalah tidak menimbulkan kemudaratan kepada diri sendiri dan kepada orang lain sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi dan dirumuskan dalam kaidah fikih.
Artinya: Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain [HR Mālik dan Aḥmad, dengan lafal dari yang terakhir]. Dalam kaidah fikih ditegaskan, "Kemudaratan itu dihilangkan’).
3. Asas dalam melaksanakan agama itu adalah (a) memudahkan (al-taisīr), (b) dilaksanakan sesuai kemampuan, dan (c) sesuai dengan sunah Nabi saw.
a. Asas kemudahan itu ditegaskan baik dalam Al-Quran, dalam sunah Nabi saw maupun dalam rumusan-rumusan kaidah fikih,
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran [QS 2: 185]
Dari Anas Ibn Mālik, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) ia bersabda:
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
Mudahkanlah dan jangan mempersulit, gembirakanlah dan jangan menimbulkan kebencian [HR al-Bukhārī dan Muslim, dan ini lafal al-Bukhārī].
Kesukaran dapat mendatangkan kemudahan
b. Asas kemampuan ditegaskan dalam Al-Quran dan hadis, Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya [Q 2: 282]
Ketua PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir , berharap edaran tersebut dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. ( )
Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting dan jama'ah, imbau Haedar, hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (QS Ash-Shaff: 4).
"Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah," doa Haedar.
Berikut adalah “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang difatwakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dan yang telah diedarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.
1. Bahwa tujuan agama adalah untuk memberikan rahmat kepada manusia, yang dalam filosofi fikih disebut perwujudan kemaslahatan (taḥqīq al-maṣaliḥ). Ini didasarkan kepada firman Allah,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Tiadalah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam [QS 21: 107].
2. Agama adalah petunjuk dan di antara petunjuk agama bagi manusia dalam menjalani kehidupannya adalah tidak menimbulkan kemudaratan kepada diri sendiri dan kepada orang lain sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi dan dirumuskan dalam kaidah fikih.
Artinya: Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain [HR Mālik dan Aḥmad, dengan lafal dari yang terakhir]. Dalam kaidah fikih ditegaskan, "Kemudaratan itu dihilangkan’).
3. Asas dalam melaksanakan agama itu adalah (a) memudahkan (al-taisīr), (b) dilaksanakan sesuai kemampuan, dan (c) sesuai dengan sunah Nabi saw.
a. Asas kemudahan itu ditegaskan baik dalam Al-Quran, dalam sunah Nabi saw maupun dalam rumusan-rumusan kaidah fikih,
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran [QS 2: 185]
Dari Anas Ibn Mālik, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) ia bersabda:
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
Mudahkanlah dan jangan mempersulit, gembirakanlah dan jangan menimbulkan kebencian [HR al-Bukhārī dan Muslim, dan ini lafal al-Bukhārī].
Kesukaran dapat mendatangkan kemudahan
b. Asas kemampuan ditegaskan dalam Al-Quran dan hadis, Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya [Q 2: 282]