Panduan Lengkap Kaifiat Takbir dan Salat 'Id Berdasar Fatwa MUI
Rabu, 13 Mei 2020 - 21:48 WIB
loading...
Kantor Majelis Ulama Indonesa. Foto/Okezone
A
A
A
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di masa pandemi corona atau Covid-19. MUI membagi daerah yang rawan corona dan tidak.
Bagi daerah yang kasus corona terkendali dibolehkan berjamaah, tetapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tetapi di daerah yang masih rawan penyebaran corona, diminta salat di rumah.
Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain. (Baca juga: Kasus Positif Corona Bertambah Jadi 5.437, Dinkes DKI: 1.277 Orang Sembuh )
"Daerah yang dinyatakan terkendali itu salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI , Asrorun Niam dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Fatwa MUI ini dibahas mulai Rabu 6 Mei 2020 menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat. MUI berharap fatwa ini bisa dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat idul fitri saat wabah dengan pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. (Baca juga: Begini Pendapat Muhammadiyah Soal Salat Id di Saat Wabah Corona )
Sampai saat ini wabah Covid -19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT.
Fatwa MUI ini ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr H Hasanuddin, AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh MA.
Berikut Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan MUI.
Ketentuan dan Panduan Hukum
Ketentuan Hukum
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Salat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
2.Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
(Baca juga: Beda Pendapat Hukum Salat Id: Sunnah, Fardhu Kifayah, dan Fardhu Ain )
Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat shalat idul fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
Bagi daerah yang kasus corona terkendali dibolehkan berjamaah, tetapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tetapi di daerah yang masih rawan penyebaran corona, diminta salat di rumah.
Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain. (Baca juga: Kasus Positif Corona Bertambah Jadi 5.437, Dinkes DKI: 1.277 Orang Sembuh )
"Daerah yang dinyatakan terkendali itu salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI , Asrorun Niam dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Fatwa MUI ini dibahas mulai Rabu 6 Mei 2020 menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat. MUI berharap fatwa ini bisa dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat idul fitri saat wabah dengan pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. (Baca juga: Begini Pendapat Muhammadiyah Soal Salat Id di Saat Wabah Corona )
Sampai saat ini wabah Covid -19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT.
Fatwa MUI ini ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr H Hasanuddin, AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh MA.
Berikut Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan MUI.
Ketentuan dan Panduan Hukum
Ketentuan Hukum
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Salat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
2.Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
(Baca juga: Beda Pendapat Hukum Salat Id: Sunnah, Fardhu Kifayah, dan Fardhu Ain )
Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat shalat idul fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
Lihat Juga :