Ketika Menikah Tanpa Restu Orang Tua
Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:00 WIB
Ummi Fairuz Ar-Rahbini, ustadzah yang juga istri mubaligh kondang Buya Yahya menjelaskan, jika ada orang tua yang menolak atas pilihan anaknya disaat anaknya sudah ingin menikah, maka orang tua hendaknya menolak pilihan sang anak dengan memberikan alasan yang jelas dengan alasan yang dibenarkan oleh Syari’at.
Seandainya alasan sesuai dengan Syari’at pun dan orang tua menolak maka harus mempersiapkan calon penggantinya. Jangan sampai anak sudah punya keinginan kuat untuk menikah tetapi orang tua hanya bisa menolak tanpa mempersiapkan pengganti untuk sang anak itu artinya orang tua sudah membuka pintu perzinahan untuk anaknya.
Baca juga: Pasar Lebih Optimistis Dibandingkan Kondisi Makro
"Untuk para orang tua pikirkanlah masalah pernikahan dan masa depan untuk anak. Mulailah komunikasi soal pernikahan kepada anak. Mengapa? Karena agar tidak ada perbedaan pilihan antara orang tua dengan anak,"ungkapnya saat menjawab pertanyaan seputar pernikahan yang tidak direstui orang tua ini.
Namun dalam permasalahan tersebut, lanjut Ummi Fairuz, sikap orang tua seharusnya tidak boleh memperberat pernikahan sang anak, apalagi jika orang tua mempermasalahkan perihal harta. Yakinlah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala yang maha memberi rezeki. Jadi tidak akan menjadi jaminan bahwa suami yang sudah mapan perihal materi hidupnya akan makmur.
Jika orang tua mempermasalahkan urusan usia yang lebih muda dari usia anaknya maka ini bukan suatu alasan yang tepat. Cobalah ambil hikmah dari kisah Nabi kita yang mulia yaitu Nabi Muhammad SAW pertama menikah dengan Sayyidah Khadijah radhiyallahu'anha.
Baca juga: Tengku Zulkarnain Kenang Perjumpaan dengan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf
Sedangkan Sayyidah Khadijah pada saat itu adalah seorang janda yang usianya lebih tua lima belas tahun dari Rasulullah SAW. Dari kisah beliaulah seharusnya orang tua memberikan izin kepada anaknya yang sudah ingin menikah. Apalagi jika sang anak berstatus janda maka alangkahnya baiknya sebagai orang tua untuk mendukung dan memberikan izin kepada sang anak.
Tapi jika orang tua masih belum bisa memberikan izin, lantas bagaimana solusinya? Menurut ustadzah dari pondok pesantren Al Bahjah Cirebon ini, jika memang orang tua sudah tidak bisa diajak untuk bermusyawarah, sedangkan orang tua hanya bisa menuntut sang anak untuk mencari calon suami yang kaya dan tidak dilihat dari agamanya itu artinya orang tua begini tidak layak diajak untuk musyawaarah.
Baca juga: Royalti Batu Bara dan Emas Bakal Bebas PPN
Seandainya alasan sesuai dengan Syari’at pun dan orang tua menolak maka harus mempersiapkan calon penggantinya. Jangan sampai anak sudah punya keinginan kuat untuk menikah tetapi orang tua hanya bisa menolak tanpa mempersiapkan pengganti untuk sang anak itu artinya orang tua sudah membuka pintu perzinahan untuk anaknya.
Baca juga: Pasar Lebih Optimistis Dibandingkan Kondisi Makro
"Untuk para orang tua pikirkanlah masalah pernikahan dan masa depan untuk anak. Mulailah komunikasi soal pernikahan kepada anak. Mengapa? Karena agar tidak ada perbedaan pilihan antara orang tua dengan anak,"ungkapnya saat menjawab pertanyaan seputar pernikahan yang tidak direstui orang tua ini.
Namun dalam permasalahan tersebut, lanjut Ummi Fairuz, sikap orang tua seharusnya tidak boleh memperberat pernikahan sang anak, apalagi jika orang tua mempermasalahkan perihal harta. Yakinlah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala yang maha memberi rezeki. Jadi tidak akan menjadi jaminan bahwa suami yang sudah mapan perihal materi hidupnya akan makmur.
Jika orang tua mempermasalahkan urusan usia yang lebih muda dari usia anaknya maka ini bukan suatu alasan yang tepat. Cobalah ambil hikmah dari kisah Nabi kita yang mulia yaitu Nabi Muhammad SAW pertama menikah dengan Sayyidah Khadijah radhiyallahu'anha.
Baca juga: Tengku Zulkarnain Kenang Perjumpaan dengan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf
Sedangkan Sayyidah Khadijah pada saat itu adalah seorang janda yang usianya lebih tua lima belas tahun dari Rasulullah SAW. Dari kisah beliaulah seharusnya orang tua memberikan izin kepada anaknya yang sudah ingin menikah. Apalagi jika sang anak berstatus janda maka alangkahnya baiknya sebagai orang tua untuk mendukung dan memberikan izin kepada sang anak.
Tapi jika orang tua masih belum bisa memberikan izin, lantas bagaimana solusinya? Menurut ustadzah dari pondok pesantren Al Bahjah Cirebon ini, jika memang orang tua sudah tidak bisa diajak untuk bermusyawarah, sedangkan orang tua hanya bisa menuntut sang anak untuk mencari calon suami yang kaya dan tidak dilihat dari agamanya itu artinya orang tua begini tidak layak diajak untuk musyawaarah.
Baca juga: Royalti Batu Bara dan Emas Bakal Bebas PPN
Lihat Juga :