Ketika Menikah Tanpa Restu Orang Tua

Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:00 WIB
Dalam hal ini, Ummi Fairuz menyebut terdapat dua model orang tua yaitu :

1. Model orang tua yang benar, kalau model orang tua yang seperti ini bisa diajak untuk bermusyawarah, untuk mempertimbangkan hal-hal kedepannya dan mereka juga memiliki calon pengganti yang ibaratnya dari sisi agamanya mungkin lebih bagus atau dari sisi akhlaknya yang mulia. Orang tua model begini pun tidak egois dalam masalah pernikahan anaknya.

2.Model orang tua yang tidak benar, ialah orang tua yang modelnya tidak bisa diajak untuk musyawarah ataupun komunikasi lagi dan orang tua seperti ini disebut dengan Wali A’dhl (enggan menikahkan tanpa sebab yang Syar’i). Jika sudah terjadi seperti ini maka sebaiknya anda menikahlah dengan menggunakan Wali Hakim.



Namun selagi masih bisa untuk mendapatkan ridha dari orang tua, ayolah berusaha untuk mendapatkannya karena dengan orang tua meridhoi maka Allah akan membukakan pintu-pintu keridhaan yang menjadikan sebab kebahiagaan dalam rumah tangga.

Wallahu A’lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terbiasa membaca doa: YA MUQALLIBAL QULUUB TSABBIT QALBII 'ALAA DIINIKA (Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku berada di atas agamamu). Kemudian aku pun bertanya, Wahai Rasulullah, kami beriman kepadamu dan kepada apa yang anda bawa. Lalu apakah anda masih khawatir kepada kami? Beliau menjawab: Ya, karena sesungguhnya hati manusia berada di antara dua genggaman tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang Dia bolak-balikkan menurut yang dikehendaki-Nya.

(HR. Tirmidzi No. 2066)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More