Konsep Maslahah Menurut Najmuddin At-Thufi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 21:10 WIB
Pertama, dharuriyyah adalah sejenis mashlahah yang keberadaannya sangat dibutuhkan demi tegaknya kemaslahatan dunia dan akhirat, sehingga kalau tidak hal ini tidak ada maka kemaslahatan dunia tidak akan tercapai, bahkan menjadi binasa di dunia dan mendapat siksa di akhirat.

Kedua, hajiyyat adalah jenis mashlahah yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesulitan, sehingga kalau tidak tercapai, manusia hanya akan mendapat kesulitan dan tidak sampai binasa hidupnya.

Ketiga, adalah mashlahah tahsiniyyat adalah jenis mashlahah yang berfungsi untuk menjaga kehormatan dan kesopanan, seperti melindungi perempuan agar tidak melakukan sendiri akad nikahnya.

Dalam hal ini obyek maslahat, ialah kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada satupun nash (Al-Qur'an dan al-Sunnah) yang dapat dijadikan dasarnya.

Prinsip ini disepakati oleh kebanyakan pengikut mazhab yang ada dalam fiqh, demikian pernyataan Imam Al-Qarafi al Thufi dalam Kitabnya Masalihul Mursalah menerangkan bahwa Masalihul Mursalah itu sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam bidang mu’amalah dan semacamnya.

Konsep Maslahah Perspektif At-Thufi

Al-Thufi memiliki nama lengkap Najmuddin Al-Baghdadi At-Thufi (wafat 711 H). Beliau seorang yang alim dari kalangan Hanabilah (mazhab Hanbali) yang hidup dua abad pasca-Imam Al-Ghazali (wafat 505 H).

Pandangan Al-Tufi tentang mashlahah berasal dari pembahasan (syarah) Hadis Nomor 32 Hadis Arba'in Nawawi, yang berbunyi La Darara wa La Dirara, yang artinya jangan menyebabkan bahaya atau kerugian pada orang lain, dan jangan membalas suatu kerugian dengan kerugian lainnya. Bahasan al-Thufi mengenai Hadis No 32 itu dikutip secara utuh dan lengkap yang bersumber dari bahasan Syaikh Kamaluddin Al-Qasimi, seorang ulama Damaskus yang telah berupaya memisahkan bahasan al-Tufi dalam hadist tersebut, kemudian menukilkannya sebagai risalah tersendiri. Ia juga berperan sebagai pensyarah di dalam risalah tersebut dalam hal-hal yang memang memerlukan ulasan, ia juga memberikan komentar secukupnya.

Kemudian Majalah AlManar No.IX/10, Oktober 1906 memuat risalah berikut syarahnya secara lengkap (Abdul Wahab Khalaf, 1972). Selain hadits la darâra wa lâ dirâra, mashlahah al-Thufi juga didasarkan pada ayat-ayat hukum, seperti ayat tentang qishash, tentang hukuman bagi pezina serta ayat yang berkaitan dengan hukuman potong tangan. (QS. 2:179; QS. Al-Nur (24):2; QS. Al-Maidah (5):38. Dalam ayat-ayat itu tersirat kemaslahatan yang harus tegak bersama dengan tegaknya hukum tersebut. Dalam mengutarakan teori mashalahahnya, al-Thufi menyandarkan pada empat prinsip utama (Musthafa Zaid, 1954):

1. Akal bebas menentukan mashlahah dan kemafsadatan, khususnya dalam lapangan mu’amalah dan adab. Untuk menentukan suatu mashlahah atau kemafsadatan cukup dengan akal. Pendirian al-Thufi bahwa akal semata, tanpa harus melalui wahyu mampu mengetahui kebaikan dan keburukan menjadi fondasi yang pertama dalam piramida pemikirannya. Akan tetapi, al-Thufi membatasi membatasi kemandirian akal itu dalam bidang mu'amalah dan adat istiadat, dan ia melepaskan ketergantungan atas petunjuk nash, kepentingan umum atau mafsadat pada kedua bidang tersebut. Pandangan ini bertolak belakang dengan mayoritas ulama yang menyatakan bahwa sekalipun mashlahah dan kemafsadatan itu dapat dicapai dengan akal, kepentingan umum itu harus mendapat justifikasi dari nash atau ijma, baik bentuk, sifat maupun jenisnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!