Konsep Maslahah Menurut Najmuddin At-Thufi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 21:10 WIB
Salah satu pendapat Al-Thufi yang cukup kontroversial adalah konsep mashlahah. Foto/ilustrasi
Salah satu tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan, baik kemaslahatan di dunia maupun kemaslahatan di akhirat. Dalil maslahat merupakan salah satu dalil mukhtalif di kalangan para ulama.

Yang menjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) adalah penggunaan metode dalam berijtihad, namun esensinya semua tujuan hukum adalah maslahat. Karena maslahat terkadang menjadi dalil dan metode ijtihad, namun juga terkadang menjadi tujuan hukum atau dua-duanya berjalan sekaligus.

Perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat, dimana persoalan selalu muncul dan berkembang, agama tertantang untuk menyelesaikannya. Slogan Al-ruju' ila Al-Qur'an wa Al-Sunnah tidak cukup. Untuk menyelesaikannya perlu sebuah perangkat metodologi hukum, yang dalam khazanah keilmuan Islam adalah ushul fiqh (Imam Syaukani, 2006).

Pada kenyataannya metodologi ushul fiqih sudah tidak dapat menyelesaikan problem hidup masyarakat. Meminjam ungkapan Al-Turabi, kondisi ilmu ushul fiqh tradisional yang dijadikan sebagai petunjuk sudah tidak relevan lagi dalam memenuhi kebutuhan modern. Sebab, ia disusun dalam kondisi historis dan dipengaruhi oleh watak problematika hukum Islam atau fiqh yang menjadi pembahasan hukum Islam masa itu. (Hasan al-Turabi, 2003)

Al-Thufi adalah produk masa kemunduran Islam, hukum Islam yang menuntut usaha pembaruan. Sedangkan secara sosio-politik terjadinya fenomena disintegrasi serta fanatisme mazhab yang berlebihan sehingga tidak jarang satu mazhab menghujat mazhab yang lain. Fenomena absolutisme hukum Islam inilah yang nampaknya lebih memberi inspirasi pendapatnya yang kontroversial. Salah satu pendapat Al-Thufi yang cukup kontroversial adalah konsep mashlahah.

Konsep Maslahah

Pengertian maslahat (Al-Maslahah) secara etimologis, berarti kebaikan, kebermanfaatan, kepantasan, kelayakan, keselarasan, kepatutan. Kata almaslahah dilawankan dengan kata Al-Mafsadah yang artinya kerusakan. Maslahat atau sering disebut maslahat mursalah, atau kerap juga disebut istislah, yaitu suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara' dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Mashlahat disebut juga mashlahat yang mutlak.

Maslahah menurut pertimbangan bukti tekstual.

Pertama, mashlahah mu'tabarah adalah jenis mashlahah yang keberadaannya diakui secara tekstual (ada dalam Al-Qur’an atau Hadis). Kedua, mashlahah mursalah adalah jenis mashlahah yang tidak didukung atau disangkal oleh bukti tekstual. Ketiga adalah mashlahah mulghah adalah jenis mashlahah yang keberadaannya bertentangan dengan bukti tekstual.

Mashlahah dari Sudut Kepentingannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!