Tata Cara Iktikaf Menurut Ustaz Abdul Somad

Jum'at, 15 Mei 2020 - 23:45 WIB
Tempat Iktikaf:

1. Masjid jami' (ada salat Jumatnya)

2. Masjid biasa (mushalla, surau)

3. Mushalla Al-bait (tempat salat di dalam rumah.

Boleh bagi wanita menurut mazhab Hanafi (Alfiqh Al-Islamy wa Adillatuhu: Juz 3, hal 1757).

Bagaimana jika situasi dalam masa darurat wabah? Dalam masa darurat wabah saat ini bisa melakukan iktikaf di rumah.

Apa saja yang dilakukan ketika Iktikaf di rumah?

1. Salat wajib dan menghudupkan salat sunnah.

2. Membaca Al-Qur'an.

3. Zikir.

4. Tafakkur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!