Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i
Kamis, 28 Januari 2021 - 17:01 WIB
Dalam pandangan masyhur Mazhab Syafii, mewakafkan uang dihukumi tidak sah dan tidak boleh. Foto/ilustrasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin baru saja meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan meresmikan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1/2021). Pemerintah mengajak masyarakat melakukan wakaf uang sebagai pendorong kebangkitan ekonomi nasional.
Bagaimana sebenarnya hukum mewakafkan uang dalam pandangan syariat? Di kalangan ulama dari empat mazhab terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf uang.
Baca Juga: Demi Ekonomi Nasional, Wapres Ajak Masyarakat Wakaf Pakai Uang
Pendapat pertama, wakaf uang hukumnya boleh. Ini adalahpendapat dari Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan sebagain ulama Mazhab Syafi'i. Pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah. Menurut mereka, wakaf uang dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf 'alayh sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman.
Baca juga : Cari Duit Lewat Jabatan: Ketika Takhta Dijadikan Sebagai Ilah
Pendapat kedua, wakaf uang hukumnya tidak boleh. Ini adalahpendapat yang masyhur dalam Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Syafi'i, sebagian ulama Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali. Menurut mereka, wakaf harta benda yang tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan lenyap bendanya seperti wakaf dinar, dirham, makanan, dan minumanhukumnya tidak boleh.
Dalil yang digunakan adalah hadis berikut. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Umar berkata kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم: "Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya. Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم berkata: "Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya pada sabilillah." (HR An-Nasa'i)
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i yang mayoritas dianut oleh muslim di Indonesia dan Asia Tenggara, mewakafkan uang dihukumi tidak sah dan tidak boleh. Mewakafkan uang itu seperti mewakafkan makanan yang ketika dimanfaatkan hanya bisa untuk sekali habis. Wakaf seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi makna wakaf yang dinyatakan dalam dalil yang menuntut harta yang diwakafkan harus bersifat:
1. Baqi' (selalu ada)
2. Dawaamul intifa' (terus menerus)
Bagaimana sebenarnya hukum mewakafkan uang dalam pandangan syariat? Di kalangan ulama dari empat mazhab terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf uang.
Baca Juga: Demi Ekonomi Nasional, Wapres Ajak Masyarakat Wakaf Pakai Uang
Pendapat pertama, wakaf uang hukumnya boleh. Ini adalahpendapat dari Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan sebagain ulama Mazhab Syafi'i. Pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah. Menurut mereka, wakaf uang dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf 'alayh sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman.
Baca juga : Cari Duit Lewat Jabatan: Ketika Takhta Dijadikan Sebagai Ilah
Pendapat kedua, wakaf uang hukumnya tidak boleh. Ini adalahpendapat yang masyhur dalam Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Syafi'i, sebagian ulama Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali. Menurut mereka, wakaf harta benda yang tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan lenyap bendanya seperti wakaf dinar, dirham, makanan, dan minumanhukumnya tidak boleh.
Dalil yang digunakan adalah hadis berikut. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Umar berkata kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم: "Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya. Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم berkata: "Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya pada sabilillah." (HR An-Nasa'i)
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i yang mayoritas dianut oleh muslim di Indonesia dan Asia Tenggara, mewakafkan uang dihukumi tidak sah dan tidak boleh. Mewakafkan uang itu seperti mewakafkan makanan yang ketika dimanfaatkan hanya bisa untuk sekali habis. Wakaf seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi makna wakaf yang dinyatakan dalam dalil yang menuntut harta yang diwakafkan harus bersifat:
1. Baqi' (selalu ada)
2. Dawaamul intifa' (terus menerus)
Lihat Juga :