Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i
Kamis, 28 Januari 2021 - 17:01 WIB
3. Tahbisul asli (penguncian harta wakaf-agar tidak berpindah kepemilikan)
4. Intifa' samarah (pemanfaatan hasil/manfaat harta wakaf).
Benda yang diwakafkan (mauquf) itu sah diwakafkan jika memiliki sifat baaqi atau merealisasikan sifat baqu'ul 'ain (بقاء العين) dalam bahasa fukaha. Ketika sudah diwakafkan, maka mauquf itu tidak bisa dimiliki siapapun. Tetapi hanya hasilnya yang bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin terus menerus sampai hari kiamat atau sampai harta wakaf itu rusak mengikuti syarat-syarat pemanfaatan yang ditetapkan, semisal tanah.
Wakaf uang tidak memenuhi deskripsi ini. Sebab uang hanya bisa dimanfaatkan sekali dan setelah itu berpindah kepemilikan. Dengan kata lain, uang tidak merealisasikan sifat baqa'ul 'ain yang merupakan syarat utama harta yang diwakafkan.
Hal ini sama persis dengan wakaf makanan yang hanya bisa disantap sekali dan setelah itu hilang. Makanan hanya bisa disedekahkan/dihibahkan bukan diwakafkan. Dengan demikian wakaf uang itu tidak sah dan ia hanya sah disedekahkan, dihibahkan atau diinfakkan di jalan Allah.
Kemudian mauquf (harta yang diwakafkan) juga harus bisa disewakan. Tanah, rumah, mobil, senjata bisa disewakan. Jadi benda-benda ini sah diwakafkan. Uang tidak bisa disewakan, karena jika disewakan maka berpotensi menjadi riba. Jadi tidak sah mewakafkan uang.
Imam An-Nawawi berkata:
الْمَوْقُوفُ، وَهُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُعَيَّنَةٍ مَمْلُوكَةٍ مِلْكًا يَقْبَلُ النَّقْلَ يَحْصُلُ مِنْهَا فَائِدَةٌ أَوْ مَنْفَعَةٌ تُسْتَأْجَرُ لَهَا (روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 314)
Artinya: "Mauquf (harta yang diwakafkan) adalah setiap benda spesifik yang dimiliki dengan status kepemilikan yang menerima pemindahan dan menghasilkan benda berguna atau manfaat yang bisa disewakan." (Kitab Raudhatul Thalibin juz 5 hlm 314)
Selanjutnya harta wakaf itu manfaatnya harus terus menerus (dawamul intifa'). Mewakafkan tanah untuk masjid sah, karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan sapi untuk diambil susunya sehingga bisa diminum kaum muslimin yang lewat adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan pedang untuk jihad adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Adapun mewakafkan parfum, atau lilin atau nasi rawon, maka wakaf seperti ini tidak sah karena manfaatnya tidak terus menerus.
4. Intifa' samarah (pemanfaatan hasil/manfaat harta wakaf).
Benda yang diwakafkan (mauquf) itu sah diwakafkan jika memiliki sifat baaqi atau merealisasikan sifat baqu'ul 'ain (بقاء العين) dalam bahasa fukaha. Ketika sudah diwakafkan, maka mauquf itu tidak bisa dimiliki siapapun. Tetapi hanya hasilnya yang bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin terus menerus sampai hari kiamat atau sampai harta wakaf itu rusak mengikuti syarat-syarat pemanfaatan yang ditetapkan, semisal tanah.
Wakaf uang tidak memenuhi deskripsi ini. Sebab uang hanya bisa dimanfaatkan sekali dan setelah itu berpindah kepemilikan. Dengan kata lain, uang tidak merealisasikan sifat baqa'ul 'ain yang merupakan syarat utama harta yang diwakafkan.
Hal ini sama persis dengan wakaf makanan yang hanya bisa disantap sekali dan setelah itu hilang. Makanan hanya bisa disedekahkan/dihibahkan bukan diwakafkan. Dengan demikian wakaf uang itu tidak sah dan ia hanya sah disedekahkan, dihibahkan atau diinfakkan di jalan Allah.
Kemudian mauquf (harta yang diwakafkan) juga harus bisa disewakan. Tanah, rumah, mobil, senjata bisa disewakan. Jadi benda-benda ini sah diwakafkan. Uang tidak bisa disewakan, karena jika disewakan maka berpotensi menjadi riba. Jadi tidak sah mewakafkan uang.
Imam An-Nawawi berkata:
الْمَوْقُوفُ، وَهُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُعَيَّنَةٍ مَمْلُوكَةٍ مِلْكًا يَقْبَلُ النَّقْلَ يَحْصُلُ مِنْهَا فَائِدَةٌ أَوْ مَنْفَعَةٌ تُسْتَأْجَرُ لَهَا (روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 314)
Artinya: "Mauquf (harta yang diwakafkan) adalah setiap benda spesifik yang dimiliki dengan status kepemilikan yang menerima pemindahan dan menghasilkan benda berguna atau manfaat yang bisa disewakan." (Kitab Raudhatul Thalibin juz 5 hlm 314)
Selanjutnya harta wakaf itu manfaatnya harus terus menerus (dawamul intifa'). Mewakafkan tanah untuk masjid sah, karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan sapi untuk diambil susunya sehingga bisa diminum kaum muslimin yang lewat adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan pedang untuk jihad adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Adapun mewakafkan parfum, atau lilin atau nasi rawon, maka wakaf seperti ini tidak sah karena manfaatnya tidak terus menerus.
Lihat Juga :