Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i

Kamis, 28 Januari 2021 - 17:01 WIB
Imam An-Nawawi berkata:

لَا يَصِحُّ وَقْفُ مَا لَا يَدُومُ الِانْتِفَاعُ بِهِ، كَالْمَطْعُومِ وَالرَّيَاحِينِ الْمَشْمُومَةِ، لِسُرْعَةِ فَسَادِهَا. روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 315)

"Tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak terus-menerus manfaatnya seperti makanan atau parfum untuk dicium baunya karena itu cepat rusak." (Kitab Raudhatul Thalibin juz 5 hlm 315)

Uang hanya bisa dipakai sekali. Jadi ia tidak merealisasikan sifat dawamul intifa'. Dengan demikian wakaf uang dianggap tidak sah.Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa wakaf uang itu tidak boleh. Artinya tidak sah dan tergolong Tasarruf Batil. Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:"Mewakafkan uang dirham dan dinar itu tidak boleh." (Tuhfatu Al-Muhtaaj, juz 4 hlm 269)



Wallahu A'lam
(rhs)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, yaitu seorang yang sudah tua berzina, orang miskin namun sombong, dan pemimpin yang pendusta.

(HR. Nasa'i No. 2528)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More