Hukum Seputar Salat: Bersedekap Setelah I’tidal, Apa Dasarnya?
Jum'at, 12 Februari 2021 - 13:46 WIB
Ilustrasi/wikipedia
I’tidal adalah rukun salat yang ketujuh, yaitu posisi berdiri tegak lurus setelah melaksanakan ruku’. Di dalam hadis Abu Hamid as-Sa’idy yang diriwayatkan imam at-Turmudzi disebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلَّ عَظْمٍ فِي مَوْضِعِهِ مُعْتَدَلاً. [رواه الترمذي]
Artinya: “Pernah Rasulullah SAW apabila berdiri sembahyang, kemudian beliau berkata (membaca) sami’allaahu li man hamidah dan beliau mengangkat dua tangannya dan berdiri tegak hingga tiap-tiap anggotanya kembali mengambil tempat masing-masing dengan lurus.” [HR. at-Tirmizi]
Baca juga: Konsep Salat Syari’ah Menurut Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Disebutkan oleh pengarang kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz I halaman 658: “Abu Yusuf dan para imam (ahli fiqh) yang lain berkata: Bangun/bangkit dari ruku’ dan i’tidal dalam keadaan berdiri penuh tuma’ninah, baik itu rukun atau fardlu salat, yaitu ia kembali kepada keadaan semula sebelum ruku’.”
Selanjutnya ada hadis yang menceritakan hal tersebut adalah pada waktu Wâil bin Hujr berkisah sebagaimana berikut ini:
أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ، - وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ - ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ، ثُمَّ رَفَعَهُمَا، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، فَلَمَّا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا، سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ
Artinya: “Wâil bin Hujr melihat Rasulullah mengangkat kedua tangannya saat memasuki salat sembari takbîratul ihrâm. Hammâm memberikan ciri-ciri, posisi tangan Rasulullah (saat mengangkat kedua tangannya) adalah sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian Rasulullah memasukkan tangan ke dalam pakaiannya, menaruh tangan kanan di atas tangan kiri. Saat Rasulullah akan ruku’, ia mengeluarkan kedua tangannya dari pakaian lalu mengangkatnya, bertakbir sembari ruku’. Pada waktu ia mengucapkan sami‘llâhu liman hamidah, Rasul mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, ia sujud dengan kedua telapak tangannya.” (HR Muslim: 401)
Hadis di atas tidak menunjukkan posisi tangan Rasulullah SAW saat i'tidal, namun mengisahkan letak tangan pada waktu berdiri saja.
Baca juga: Beda Pendapat Syaikh Abdul Qadir dengan Ulama Lain Soal Salat Wustha
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلَّ عَظْمٍ فِي مَوْضِعِهِ مُعْتَدَلاً. [رواه الترمذي]
Artinya: “Pernah Rasulullah SAW apabila berdiri sembahyang, kemudian beliau berkata (membaca) sami’allaahu li man hamidah dan beliau mengangkat dua tangannya dan berdiri tegak hingga tiap-tiap anggotanya kembali mengambil tempat masing-masing dengan lurus.” [HR. at-Tirmizi]
Baca juga: Konsep Salat Syari’ah Menurut Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Disebutkan oleh pengarang kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz I halaman 658: “Abu Yusuf dan para imam (ahli fiqh) yang lain berkata: Bangun/bangkit dari ruku’ dan i’tidal dalam keadaan berdiri penuh tuma’ninah, baik itu rukun atau fardlu salat, yaitu ia kembali kepada keadaan semula sebelum ruku’.”
Selanjutnya ada hadis yang menceritakan hal tersebut adalah pada waktu Wâil bin Hujr berkisah sebagaimana berikut ini:
أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ، - وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ - ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ، ثُمَّ رَفَعَهُمَا، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، فَلَمَّا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا، سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ
Artinya: “Wâil bin Hujr melihat Rasulullah mengangkat kedua tangannya saat memasuki salat sembari takbîratul ihrâm. Hammâm memberikan ciri-ciri, posisi tangan Rasulullah (saat mengangkat kedua tangannya) adalah sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian Rasulullah memasukkan tangan ke dalam pakaiannya, menaruh tangan kanan di atas tangan kiri. Saat Rasulullah akan ruku’, ia mengeluarkan kedua tangannya dari pakaian lalu mengangkatnya, bertakbir sembari ruku’. Pada waktu ia mengucapkan sami‘llâhu liman hamidah, Rasul mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, ia sujud dengan kedua telapak tangannya.” (HR Muslim: 401)
Hadis di atas tidak menunjukkan posisi tangan Rasulullah SAW saat i'tidal, namun mengisahkan letak tangan pada waktu berdiri saja.
Baca juga: Beda Pendapat Syaikh Abdul Qadir dengan Ulama Lain Soal Salat Wustha
Lihat Juga :