Hukum Seputar Salat: Bersedekap Setelah I’tidal, Apa Dasarnya?
Jum'at, 12 Februari 2021 - 13:46 WIB
Melepaskan tangan
Imam Ramli dalam karyanya Nihâyatul Muhtâj menjelaskan, yang disunnahkan dalam i'tidal adalah melepaskan tangan, tidak bersedekap atau menumpukkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada, sehingga orang yang bangun dari ruku’ setelah mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga, ia kemudian melepaskan kedua tangannya
Senada dengan pendapat tersebut, Syekh Al-Bakri yang terekam dalam kitab I‘ânatut Thâlibîn juga mengatakan hal yang sama. “Yang paling sempurna adalah saat mengangkat kedua tangan itu dimulai berbarengan dengan mengangkat kepala. Hal tersebut berjalan terus diangkat sampai orang selesai berdiri pada posisi sempurna. Setelah itu kemudian kedua tangan dilepaskan.”
Dengan demikian, Syekh Al-Bakri mengajurkan agar melepaskan tangan setelah takbir, bukan menaruh di bawah dada. Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada saat i’tidal yang disunnahkan adalah melepaskan kedua tangan. Adapun apabila yang bersedekap tidak sampai membatalkan salat.
Baca juga: Sejarah Diwajibkannya Salat, Awalnya Nabi Diajarkan 2 Rakaat Oleh Jibril
Tidak Jelas
Mengenai hadis Wa’il bin Hajm al-Hadlrami yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan disahihkannya itu yang dikutip dari kitab as-Sunan al-Mahjurah (sunah-sunah yang ditinggalkan/dibiarkan), karangan dari Anis bin Ahmad bin Thahir itu:
1. Perkataan وَوَضَعَ كَفَّيْهِ (meletakkan kedua pergelangan tangannya) tidak jelas menunjukkan kepada bersedekap, tetapi bisa pula dipahami lurus ke bawah. Kalau dimaksudkan meletakkan tangan ke dada (bersedekap), tentu bunyi hadis itu وَوَضَعَ كَفَّيْهِ فِي صَدْرِهِ (dan meletakkan kedua pergelangannya ke dadanya).
2. Ahli hadis Muhammad Nashiruddin al-Baniy di dalam bukunya Shifatu Shalati an-Nabiy (sifat shalat Nabi) pada halaman 130 menerangkan dengan kata-kata sebagai berikut:
… عَنِ اْلإِمَامِ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّهُ قَالَ: “إِنْ شَاءَ أَرْسَلَ يَدَيْهِ بَعْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوعِ وَ إِنْ شَاءَ وَضَعَهُمَا” لِأَنَّهُ لاَ يَرْفَعُ ذَلِكَ إِلَي النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ إِنَّمَا قَالَهُ بِاجْتِهَادِهِ وَرَأْيِهِ وَالرَّأْيُ قَدْ يَخْطَئُ …
Imam Ramli dalam karyanya Nihâyatul Muhtâj menjelaskan, yang disunnahkan dalam i'tidal adalah melepaskan tangan, tidak bersedekap atau menumpukkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada, sehingga orang yang bangun dari ruku’ setelah mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga, ia kemudian melepaskan kedua tangannya
Senada dengan pendapat tersebut, Syekh Al-Bakri yang terekam dalam kitab I‘ânatut Thâlibîn juga mengatakan hal yang sama. “Yang paling sempurna adalah saat mengangkat kedua tangan itu dimulai berbarengan dengan mengangkat kepala. Hal tersebut berjalan terus diangkat sampai orang selesai berdiri pada posisi sempurna. Setelah itu kemudian kedua tangan dilepaskan.”
Dengan demikian, Syekh Al-Bakri mengajurkan agar melepaskan tangan setelah takbir, bukan menaruh di bawah dada. Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada saat i’tidal yang disunnahkan adalah melepaskan kedua tangan. Adapun apabila yang bersedekap tidak sampai membatalkan salat.
Baca juga: Sejarah Diwajibkannya Salat, Awalnya Nabi Diajarkan 2 Rakaat Oleh Jibril
Tidak Jelas
Mengenai hadis Wa’il bin Hajm al-Hadlrami yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan disahihkannya itu yang dikutip dari kitab as-Sunan al-Mahjurah (sunah-sunah yang ditinggalkan/dibiarkan), karangan dari Anis bin Ahmad bin Thahir itu:
1. Perkataan وَوَضَعَ كَفَّيْهِ (meletakkan kedua pergelangan tangannya) tidak jelas menunjukkan kepada bersedekap, tetapi bisa pula dipahami lurus ke bawah. Kalau dimaksudkan meletakkan tangan ke dada (bersedekap), tentu bunyi hadis itu وَوَضَعَ كَفَّيْهِ فِي صَدْرِهِ (dan meletakkan kedua pergelangannya ke dadanya).
2. Ahli hadis Muhammad Nashiruddin al-Baniy di dalam bukunya Shifatu Shalati an-Nabiy (sifat shalat Nabi) pada halaman 130 menerangkan dengan kata-kata sebagai berikut:
… عَنِ اْلإِمَامِ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّهُ قَالَ: “إِنْ شَاءَ أَرْسَلَ يَدَيْهِ بَعْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوعِ وَ إِنْ شَاءَ وَضَعَهُمَا” لِأَنَّهُ لاَ يَرْفَعُ ذَلِكَ إِلَي النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ إِنَّمَا قَالَهُ بِاجْتِهَادِهِ وَرَأْيِهِ وَالرَّأْيُ قَدْ يَخْطَئُ …
Lihat Juga :