Hukum Seputar Salat: Bersedekap Setelah I’tidal, Apa Dasarnya?
Jum'at, 12 Februari 2021 - 13:46 WIB
Kemudian Nashiruddin al-Baniy berkomentar, sesungguhnya yang demikian tidak marfu’ kepada Nabi SAW. Itu adalah perkataan Imam Ahmad atas dasar ijtihad dan pendapatnya. Sedangkan pendapat itu kadang bisa salah dan keliru … ”
3. Hadis Wa’il tersebut terkesan sebagai suatu sunnah yang tidak diamalkan oleh kebanyakan ‘ulama, dan kalau kita mengikuti pendapat Imam Ahmad, maka itu tidak mengikat dan tidak bisa memaksa orang yang tidak mengikutinya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
===
Referensi: nu.or.id dan muhammadiyah. or.id.
3. Hadis Wa’il tersebut terkesan sebagai suatu sunnah yang tidak diamalkan oleh kebanyakan ‘ulama, dan kalau kita mengikuti pendapat Imam Ahmad, maka itu tidak mengikat dan tidak bisa memaksa orang yang tidak mengikutinya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
===
Referensi: nu.or.id dan muhammadiyah. or.id.
(mhy)