Hukum Infak, Sedekah dan Zakat, Berikut Perbedaannya

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:48 WIB
Infak yang khusus dikeluarkan di jalan Allah disebut dengan sedekah. Foto ilustrasi/Ist
Zakat, infak dan sedekah sangat akrab di telinga kaum muslimin seolah sudah menjadi satu kesatuan. Banyak yang bertanya apakah ketiga istilah itu sama maknanya.

Berikut penjelasan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat MA. Kata Ustaz Ahmad Sarwat dilansir dari rumahfiqih, ketiga istilah memiliki pengertian berbeda.



1. Infak (إنفاق)

Istilah infak ini boleh dibilang merupakan induk dari ketiga istilah tadi. Asal kata infaq dari bahasa Arab, yaitu (أنفق – ينفق - إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.



Intinya, berinfak itu adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.

Istilah Infak bisa diterapkan pada banyak hal:

A. Membelanjakan Harta

Mari kita lihat istilah infak dalam beberapa ayat Al-Qur'an, misalnya :

لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ

"Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka." (QS. Al-Anfal : 63)

Dalam terjemahan versi Departemen Agama tertulis kata anfaqta (أنْفّقْتَ) dengan arti: "membelanjakan”, dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum meliputi apa saja. Kata infaq tidak hanya terbatas berbuat baik di jalan Allah, tetapi untuk urusan sosial atau donasi, bahkan apapun belanja dan pengeluaran harta disebut dengan infak.

B. Memberi Nafkah

Kata infak juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infak. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Qur'an:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa' : 34).Ketika seorang suami memberikan gaji kepada istrinya, pada hakikatnya dia juga sedang berinfak.

C. Mengeluarkan Zakat

Kata infak di dalam Al-Qur'an kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta zakat atas hasil kerja dan panen hasil bumi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
وَ مَنۡ يَّعۡمَلۡ سُوۡٓءًا اَوۡ يَظۡلِمۡ نَفۡسَهٗ ثُمَّ يَسۡتَغۡفِرِ اللّٰهَ يَجِدِ اللّٰهَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا
Dan barangsiapa berbuat kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian dia memohon ampunan kepada Allah, niscaya dia akan mendapatkan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa Ayat 110)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More