Hukum Infak, Sedekah dan Zakat, Berikut Perbedaannya

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:48 WIB
Padahal waqaf itu spesifik sekali dan berbeda karakternya dengan kebanyakan sedekah yang lain. Namun waqaf memang bagian dari sedekah dan hukumnya sunnah.

Sedekah itu memang amat luas dimensinya, bahkan terkadang bukan hanya terbatas pada wilayah pengeluaran harta saja. Tetapi segala hal yang berbau kebaikan, meski tidak harus dengan harta secara finansial, termasuk ke dalam kategori sedekah.

Misalnya Nabi pernah bersabda bahwa senyum adalah sedekah. Memerintahkan kebaikan dan mencegah kejahatan juga sedekah. Menolong orang tersesat atau orang buta, juga sedekah. Bahkan membebaskan jalanan dari segala rintangan agar orang yang lewat tidak celaka juga merupakan sedekah.

3. Zakat

Dengan membandingkan pengertian infak dan sedekah di atas, maka zakat itu bisa kita definisikan sebagai ibadah di jalan Allah yang berbentuk harta finansial. Di mana zakat itu termasuk kewajiban agama dan menempati posisi sebagai salah satu dari rukun Islam.

A. Ibadah di Jalan Allah

Zakat adalah bagian dari sedekah, yaitu merupakan ibadah di jalan Allah. Artinya zakat itu selalu dan dipastikan hanya untuk di jalan Allah saja. Kita tidak mengenal zakat yang diserahkan di jalan kemaksiatan, keburukan atau kezaliman.

B. Berbentuk Harta Finansial

Dan zakat itu selalu diberikan dalam bentuk harta secara finansial. Baik berupa uang tunai, hasil panen, hasil pertanian, atau pun emas perak yang ditimbun. Sedangkan istilah sedekah memang bisa mencakup segala bentuk kebaikan, termasuk yang bersifat non-materil, seperti jasa, empati dan bahkan senyum.

Namun kalau sudah bicara zakat, tentu kita tidak bisa berzakat hanya dengan jasa baik kepada orang lain, walaupun jasa itu termasuk sedekah. Maka orang yang banyak memberi senyum kepada orang lain tidak boleh merasa bahwa dirinya sudah tidak perlu berzakat, mentang-mentang senyum itu shadaqah juga.

C. Hukumnya Wajib

Dan satu lagi yang unik dan membedakan zakat ini dengan sedekah harta di jalan Allah yang masih umum, hanya saja zakat ini adalah sedekah yang hukumnya wajib.Sedekah yang hukumnya wajib itu banyak, misalnya seseorang bernadzar untuk sedekah atau menyembelih qurban. Kalau sudah dinadzarkan dan apa yang menjadi doanya telah dikabulkan Allah, tentu wajib dilaksanakan.

Yang menarik, di dalam Al-Qur'an dan hadis Nabawi, seringkali istilah zakat disebut dengan sedekah saja. Dan penyebutan ini tidak salah, karena zakat pada dasarnya juga bagian dari sedekah. Tentu dalam detail hukum, kita harus lebih teliti untuk membedakan mana yang sesungguhnya sedekah dengan makna zakat dan mana yang sedekah di luar zakat.

Sebenarnya sedekah yang wajib bukan hanya zakat, masih ada beberapa sedekah lain yang jatuh hukumnya wajib, misalnya sedekah yang menjadi nadzar dan berbagai denda kaffarah yang wajib dibayarkan adalah contoh dari sedekah yang hukumnya wajib.

Kesimpulan

Infak adalah mengeluarkan harta, baik di jalan Allah atau di jalan mungkar. Infak yang khusus di jalan Allah disebut dengan sedekah.

Sedekah sendiri adalah segala kebaikan, baik dalam bentuk jasa atau barang atau harta pemberian. Dan dilihat dari segi hukumnya, sekadar ada yang hukumnya sunnah dan ada yang hukumnya wajib.

Sedekah yang hukumnya wajib diantaranya adalah zakat. Tetapi selain itu juga ada nadzar dan kaffarah.

Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, di antaranya adalah santunan terhadap anak-anak yatim, sumbangan buat pembangunan masjid, harta yang diserahkan sebagai wakaf, pembiayaan dakwah dan dan lainnya.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
اَلَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ بِالَّيۡلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمۡ اَجۡرُهُمۡ عِنۡدَ رَبِّهِمۡ‌ۚ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُوۡنَ
Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.

(QS. Al-Baqarah Ayat 274)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More