Mandi Wajib Bagi Muslimah, Ini Syarat dan Tata Caranya
Minggu, 07 Maret 2021 - 05:00 WIB
Dari kedua hadis di atas, disimpulkan bahwa tata cara mandi wajib sebagai berikut:
1. Membasuh kedua tangan tiga kali.
Baca juga: Impor Beras hanya untuk Stok Dianggap Tidak Masuk Akal
2. Membasuh kemaluan dengan tangan kiri. Dan, tidak diwajibkan untuk memasukkan air ke dalam kemaluan. Seandainya hal itu wajib, maka Rasulullah tentu akan melakukannya.
3. Menyempurnakan wudhu seperti wudhu untuk salat. Apabila seorang perempuan mandi dengan menggunakan air dalam bejana, maka ia boleh membasuh kaki di urutan terakhir.
4. Menyiramkan air ke kepala sampai menyentuh pangkal rambut, dan diulang sebanyak tiga kali.
Tidak diwajibkan untuk menggeraikan rambut jika rambutnya tebal dan terjalin sesuai dengan hadis yang mengisahkan bahwa Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah,
“Wahai Rasulullah! Aku adalah perempuan yang berambut lebat; apakah aku harus menggeraikannya jika aku mandi junub? Nabi Muhammad menjawab, ‘Tidak usah. Cukup kau siramkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali, kemudian siramkan air ke seluruh tubuhmu dan kamu telah dianggap bersuci.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Baca juga: Mahfud MD Akhirnya Bicara Soal KLB Partai Demokrat, Ini Katanya
Diriwayatkan oleh Muslim dan beberapa ahli hadis lainnya bahwa Aisyah Rhadiyallahu'anhu menentang pendapat Abdullah ibnu Umar yang memerintahkan perempuan untuk menggeraikan rambutnya ketika sedang mandi wajib.
5. Menyiramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi yang kanan menuju sisi yang kiri.
Semua urutan mandi wajib di atas sifatnya sunnah karena disimpulkan dari beberapa hadis Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Jika seorang perempuan melaksanakan sebagiannya saja, maka hal itu telah memadai untuknya selama ia meratakan siraman air itu ke seluruh tubuhnya.
Apabila perempuan itu mandi junub dengan memakai shower (pancuran) di kamar mandi, atau membenamkan diri ke dalam air, maka cara tersebut juga dibolehkan dan dianggap memadai. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Imran Ibnu Hushain tentang dua kantung air,
“....Dan akhirnya orang yang sedang junub diberi air dalam bejana, Nabi Muhammad bersabda, ‘Pergilah dan bersucilah dengan air itu!” (HR. Bukhari).
1. Membasuh kedua tangan tiga kali.
Baca juga: Impor Beras hanya untuk Stok Dianggap Tidak Masuk Akal
2. Membasuh kemaluan dengan tangan kiri. Dan, tidak diwajibkan untuk memasukkan air ke dalam kemaluan. Seandainya hal itu wajib, maka Rasulullah tentu akan melakukannya.
3. Menyempurnakan wudhu seperti wudhu untuk salat. Apabila seorang perempuan mandi dengan menggunakan air dalam bejana, maka ia boleh membasuh kaki di urutan terakhir.
4. Menyiramkan air ke kepala sampai menyentuh pangkal rambut, dan diulang sebanyak tiga kali.
Tidak diwajibkan untuk menggeraikan rambut jika rambutnya tebal dan terjalin sesuai dengan hadis yang mengisahkan bahwa Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah,
“Wahai Rasulullah! Aku adalah perempuan yang berambut lebat; apakah aku harus menggeraikannya jika aku mandi junub? Nabi Muhammad menjawab, ‘Tidak usah. Cukup kau siramkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali, kemudian siramkan air ke seluruh tubuhmu dan kamu telah dianggap bersuci.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Baca juga: Mahfud MD Akhirnya Bicara Soal KLB Partai Demokrat, Ini Katanya
Diriwayatkan oleh Muslim dan beberapa ahli hadis lainnya bahwa Aisyah Rhadiyallahu'anhu menentang pendapat Abdullah ibnu Umar yang memerintahkan perempuan untuk menggeraikan rambutnya ketika sedang mandi wajib.
5. Menyiramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi yang kanan menuju sisi yang kiri.
Semua urutan mandi wajib di atas sifatnya sunnah karena disimpulkan dari beberapa hadis Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Jika seorang perempuan melaksanakan sebagiannya saja, maka hal itu telah memadai untuknya selama ia meratakan siraman air itu ke seluruh tubuhnya.
Apabila perempuan itu mandi junub dengan memakai shower (pancuran) di kamar mandi, atau membenamkan diri ke dalam air, maka cara tersebut juga dibolehkan dan dianggap memadai. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Imran Ibnu Hushain tentang dua kantung air,
“....Dan akhirnya orang yang sedang junub diberi air dalam bejana, Nabi Muhammad bersabda, ‘Pergilah dan bersucilah dengan air itu!” (HR. Bukhari).
Lihat Juga :