Pernikahan Tak Lazim Dua Kali Sayyidah Zainab bin Jahsy
Selasa, 19 Mei 2020 - 15:14 WIB
Artinya: Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS Al-Ahzab: 37)
Kisah lain menceritakan, suatu ketika, Rasulullah SAW datang mengunjungi rumah Zaid. Namun beliau tidak menemukan Zaid di rumahnya. Sayyidah Zainab, istri Zaid, datang menyambut Rasulullah untuk menghormatinya. Namun Rasulullah menolak untuk masuk ke dalam rumah.
Sayyidah Zainab berkata, "Dia sedang tidak ada di sini wahai Rasul, masuklah sejenak!"
Tapi Rasulullah SAW tetap menolak tawaran Sayyidah Zainab untuk masuk ke dalam rumah. Ketika Zaid tiba, istrinya memberi tahu tentang kedatangan Rasulullah ke rumah mereka.
"Tidakkah kau mempersilakan Rasulullah untuk masuk ke dalam?" kata Zaid.
"Aku sudah menawarkan padanya untuk masuk, tetapi beliau tetap menolak," jawab Sayyidah Zainab.
Pernikahan Zaid dan Sayyidah Zainab kala itu sedang tak harmonis. Zaid kerap mengadukan masalah rumah tangga yang ia hadapi kepada Rasulullah. Bahkan ia meminta izin kepada Nabi SAW hendak menceraikan Zainab.Zaid tak mampu mempertahankan biduk rumah tangganya. Ia pun menceraikan istrinya.
Dan setelah masa iddah Zainab berakhir, Rasulullah SAW berkata pada Zaid, "Pergilah dan pinanglah dia untuk diriku!"
Kemudian Zaid pergi menemui bekas istrinya. "Rasulullah mengirimku untuk meminang dirimu," katanya.
Zainab berkata, "Aku tidak melakukan apa-apa hingga Tuhanku memerintahkan sesuatu."
Dan sungguh Al-Quran telah memerintahkan Rasulullah untuk menikahi dirinya. Rasulullah kemudian menikahi Zainab dan memberinya sedekah sebesar 400 dirham.
( )
Zainab pernah berkata, "Demi Allah, sungguh aku bukan seperti para istri Rasulullah SAW. Sesungguhnya mereka istri yang diberi mahar dan para suami mereka dulunya adalah para kekasih. Dan Allah menikahkan diriku dengan Rasul-Nya, dan hal itu termaktub dalam Al-Qur'an yang akan dibaca oleh setiap Muslim yang tidak dapat diganti dan tidak pula dapat diubah."
Pernikahan yang terjadi antara Rasulullah dan Zainab binti Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha berlangsung tanpa adanya wali dan saksi. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang menyatakan bahwasannya Zainab pernah berkata:
زوجكن أهاليكن وزوجني الله من فوق سبع سموات
Artinya “Kalian dinikahkan oleh orang tua kalian, sementara aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh.” (HR. Bukhari)
Pernikahan tersebut terjadi pada bulan Dzul Qa’dah tahun 5 H. Akan tetapi ada pendapat yang menyatakan bahwa Rasulullah dan Sayyidah Zainab menikah pada tahun 6 H.
Sayyidah Zainab adalah seorang yang pandai menggunakan keahlian tangan. Dia menyamak kulit dan menjual apa yang telah dibuatnya, kemudian memberi sedekah pada fakir miskin.
( )
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS Al-Ahzab: 37)
Kisah lain menceritakan, suatu ketika, Rasulullah SAW datang mengunjungi rumah Zaid. Namun beliau tidak menemukan Zaid di rumahnya. Sayyidah Zainab, istri Zaid, datang menyambut Rasulullah untuk menghormatinya. Namun Rasulullah menolak untuk masuk ke dalam rumah.
Sayyidah Zainab berkata, "Dia sedang tidak ada di sini wahai Rasul, masuklah sejenak!"
Tapi Rasulullah SAW tetap menolak tawaran Sayyidah Zainab untuk masuk ke dalam rumah. Ketika Zaid tiba, istrinya memberi tahu tentang kedatangan Rasulullah ke rumah mereka.
"Tidakkah kau mempersilakan Rasulullah untuk masuk ke dalam?" kata Zaid.
"Aku sudah menawarkan padanya untuk masuk, tetapi beliau tetap menolak," jawab Sayyidah Zainab.
Pernikahan Zaid dan Sayyidah Zainab kala itu sedang tak harmonis. Zaid kerap mengadukan masalah rumah tangga yang ia hadapi kepada Rasulullah. Bahkan ia meminta izin kepada Nabi SAW hendak menceraikan Zainab.Zaid tak mampu mempertahankan biduk rumah tangganya. Ia pun menceraikan istrinya.
Dan setelah masa iddah Zainab berakhir, Rasulullah SAW berkata pada Zaid, "Pergilah dan pinanglah dia untuk diriku!"
Kemudian Zaid pergi menemui bekas istrinya. "Rasulullah mengirimku untuk meminang dirimu," katanya.
Zainab berkata, "Aku tidak melakukan apa-apa hingga Tuhanku memerintahkan sesuatu."
Dan sungguh Al-Quran telah memerintahkan Rasulullah untuk menikahi dirinya. Rasulullah kemudian menikahi Zainab dan memberinya sedekah sebesar 400 dirham.
( )
Zainab pernah berkata, "Demi Allah, sungguh aku bukan seperti para istri Rasulullah SAW. Sesungguhnya mereka istri yang diberi mahar dan para suami mereka dulunya adalah para kekasih. Dan Allah menikahkan diriku dengan Rasul-Nya, dan hal itu termaktub dalam Al-Qur'an yang akan dibaca oleh setiap Muslim yang tidak dapat diganti dan tidak pula dapat diubah."
Pernikahan yang terjadi antara Rasulullah dan Zainab binti Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha berlangsung tanpa adanya wali dan saksi. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang menyatakan bahwasannya Zainab pernah berkata:
زوجكن أهاليكن وزوجني الله من فوق سبع سموات
Artinya “Kalian dinikahkan oleh orang tua kalian, sementara aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh.” (HR. Bukhari)
Pernikahan tersebut terjadi pada bulan Dzul Qa’dah tahun 5 H. Akan tetapi ada pendapat yang menyatakan bahwa Rasulullah dan Sayyidah Zainab menikah pada tahun 6 H.
Sayyidah Zainab adalah seorang yang pandai menggunakan keahlian tangan. Dia menyamak kulit dan menjual apa yang telah dibuatnya, kemudian memberi sedekah pada fakir miskin.
( )
Lihat Juga :