Bisakah Tidak Puasa Karena Wabah Corona Diganti dengan Fidyah?

Sabtu, 18 April 2020 - 18:10 WIB
Bila memang dalam kondisi kerja seperti ini membahayakan jiwanya jika tidak makan, maka kepada mereka diberi keringanan. Foto/Ist
PENGASUH Pondok Pesantren Ora Aji, KH Miftah Maulana Habiburrahman atau yang populer dipanggil Gus Miftah, kembali menyorot isu terkini terkait masalah agama. Ini kali, kyai nyentrik ini menanggapi usulan seseorang yang kini sedang viral di media sosial agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa mengeluarkan fatwa, puasa diganti dengan membayar fidyah dengan dalih ada wabah virus corona baru (covid-19)

Gus Miftah mengaku tak habis pikir dengan usulan seperti itu. Si pengusul berdalih di saat wabah corona puasa bisa diganti dengan membayar fidyah. "Saya kok gagal paham ya. Justru hari ini banyak yang kesulitan ekonomi, kalau kemudian nggak usaha puasa lalu dibayar dengan fidyah. Bayar dari mana?" tanyanya dalam video yang ia posting pada akun @gusmiftah di Instagram, Sabtu (18/4/2020).

Dispensasi

Islam telah mewajibkan puasa bagi orang-orang beriman. Namun ada beberapa orang yang boleh meninggalkan puasa. Salah satunya adalah orang yang sakit. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran bahwa orang sakit mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa: "Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain" (QS Al-Baqarah: 85)

Kedua, Musafir.

Orang yang melakukan perjalanan jauh, juga mendapat dispensasi serupa sebagaimana ayat di atas.

Ketiga, Tidak mampu.

Konotasi tidak mampu dikerucutkan oleh para ulama kepada orang yang sudah tua renta dan orang yang sakit dan tidak kunjung sembuh. Maka bagi mereka cukup memberi fidyah setiap harinya kepada orang miskin.

Allah Ta'ala berfirman: “Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah)

Keempat, hamil dan menyusui.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!