Sejarah Disyariatkannya Puasa Ramadhan, Berikut Ceritanya (2)
Rabu, 31 Maret 2021 - 14:41 WIB
Namun, berbeda dengan apa yang dilakuakan oleh Muadz, beliau tidak melakukan seperti itu. Ketika datang Muadz langsung mengi kuti gerak Imam hingga akhir, tatkala imam salam, Muadz berdiri kembali menyempurnakan rokaat yang tertinggal, atas perilaku Muazd ini akhirnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan:
"Sesungguhnya Muadz telah melakukan yang benar untuk kalian, maka perbuatlah seperti apa yang diperbuat Muadz."
Cerita perihal tatacara sholat masbuq (tertinggal) dari imam ini dinilai sebabagai tahapan ketiga dari pensyariatan sholat.
Sedangkan perubahan tahapan dalam puasa juga terjadi hingga tiga kali. Awalnya, ketika tiba di Madinah, Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabat berpuasa tiga hari pada setiap bulannya, dan beliau juga berpusa di hari Asyuro. Kemudian turunlah syariat puasa Ramadhan (QS. Al-Baqarah: 183). Ini dinilai sebagai tahapan pertama.
Namun di awal-awal puasa Ramadhan ini masih sifatnya pilihan. Siapa yang dengan sengaja tanpa alasan tidak mau berpuasa mereka boleh tidak berpuasa, asalkan menggantinya dengan fidyah, tapi ketika Allah menurunkan ayatNya:
"Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."
Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak berpuasa, walaupun Allah tetap memberikan keringan bagi mereka yang sakit, dalam perjalanan dan lanjut usia untuk tidak berpuasa dengan cara menggantinya, baik dengan cara puasa qadha atau dengan fidyah. Sampai di sini dinilai sebagai tahapan kedua syariat berpuasa.
Seperti yang sudah disinggung pada sebab turun di atas, di awal pensyariatan para sahabat boleh untuk makan dan minum dan berhubungan suami istri setelah tiba waktu berbuka dengan syarat itu semua dilakukan sebelum tidur. Dan jika sudah tertidur maka semua yang tadi tidak boleh dilakukan walaupun terjaganya sebelum fajar.
Adalah Shirmah, atau dalam riwayat lain dia adalah anaknya Shirmah yang bernama Qais, karena terlalu capek bekerja akhirnya dia tertidur kala waktu berbuka, dan dia belum memakan apapun, juga belum meminum walau seteguk air. Tapi esoknya beliau tetap berpuasa dengan kondisi yang sangat lemah, dan bahkan dalam riwayat lain diceritan sempat pingsan karena fisik yang melemah.
Dalam waktu bersamaan, Umar bin Khattab juga menceritakan bahwa dia sempat mendatangi istrinya, padahal itu dia lakukan setelah bangun dari tidur yang sebenarnya tidak boleh dilakukan. Untuk kedua cerita inilah akhirnya Allah menurunkan wahyu:
"Sesungguhnya Muadz telah melakukan yang benar untuk kalian, maka perbuatlah seperti apa yang diperbuat Muadz."
Cerita perihal tatacara sholat masbuq (tertinggal) dari imam ini dinilai sebabagai tahapan ketiga dari pensyariatan sholat.
Sedangkan perubahan tahapan dalam puasa juga terjadi hingga tiga kali. Awalnya, ketika tiba di Madinah, Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabat berpuasa tiga hari pada setiap bulannya, dan beliau juga berpusa di hari Asyuro. Kemudian turunlah syariat puasa Ramadhan (QS. Al-Baqarah: 183). Ini dinilai sebagai tahapan pertama.
Namun di awal-awal puasa Ramadhan ini masih sifatnya pilihan. Siapa yang dengan sengaja tanpa alasan tidak mau berpuasa mereka boleh tidak berpuasa, asalkan menggantinya dengan fidyah, tapi ketika Allah menurunkan ayatNya:
"Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."
Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak berpuasa, walaupun Allah tetap memberikan keringan bagi mereka yang sakit, dalam perjalanan dan lanjut usia untuk tidak berpuasa dengan cara menggantinya, baik dengan cara puasa qadha atau dengan fidyah. Sampai di sini dinilai sebagai tahapan kedua syariat berpuasa.
Seperti yang sudah disinggung pada sebab turun di atas, di awal pensyariatan para sahabat boleh untuk makan dan minum dan berhubungan suami istri setelah tiba waktu berbuka dengan syarat itu semua dilakukan sebelum tidur. Dan jika sudah tertidur maka semua yang tadi tidak boleh dilakukan walaupun terjaganya sebelum fajar.
Adalah Shirmah, atau dalam riwayat lain dia adalah anaknya Shirmah yang bernama Qais, karena terlalu capek bekerja akhirnya dia tertidur kala waktu berbuka, dan dia belum memakan apapun, juga belum meminum walau seteguk air. Tapi esoknya beliau tetap berpuasa dengan kondisi yang sangat lemah, dan bahkan dalam riwayat lain diceritan sempat pingsan karena fisik yang melemah.
Dalam waktu bersamaan, Umar bin Khattab juga menceritakan bahwa dia sempat mendatangi istrinya, padahal itu dia lakukan setelah bangun dari tidur yang sebenarnya tidak boleh dilakukan. Untuk kedua cerita inilah akhirnya Allah menurunkan wahyu:
Lihat Juga :