Semua Imam Mazhab Sholat Tarawih 20 Rakaat, Bukan 8 Rakaat
Kamis, 01 April 2021 - 05:00 WIB
Berdasarkan inilah banyak ulama sepakat inilah yang tepat. Sebab dikerjakan di tengah‐tengah para Muhajirin dan Anshor, dan tidak terdapat seorang pun dari para sahabat yang menentang hal tersebut. Sebagaimana dilaksanakan sampai saat ini di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dan hampir semua kaum muslimin.
Bahkan Sayyidina Ali radhiallahu 'anhu berkata: "Semoga Allah Ta'ala menerangi kubur Umar radhiyallahu 'anhu sebagaimana beliau telah menerangi masjid‐masjid kita."
Bagaimana dengan Tarawih 8 Rakaat?
Al-Habib Ahmad bin Novel Salim Jindan mengatakan, bagi yang berpendapat sholat tarawih 8 rakaat berpegang pada Hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha tentang sholat witir. " Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Menurut kelompok pendukung tarawih 8 rakaat, 11 rakaat yang dimaksud pada hadits ini adalah 8 rakaat tarawih dan tiga rakaat witir. Dari segi sanad, hadis ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan lain‐lain (muttafaq 'alaih). Hanya saja, penggunaan hadis ini sebagai dalil sholat tarawih perlu dikritisi dan dikoreksi ulang.
(Bersambung)!
Bahkan Sayyidina Ali radhiallahu 'anhu berkata: "Semoga Allah Ta'ala menerangi kubur Umar radhiyallahu 'anhu sebagaimana beliau telah menerangi masjid‐masjid kita."
Bagaimana dengan Tarawih 8 Rakaat?
Al-Habib Ahmad bin Novel Salim Jindan mengatakan, bagi yang berpendapat sholat tarawih 8 rakaat berpegang pada Hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha tentang sholat witir. " Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Menurut kelompok pendukung tarawih 8 rakaat, 11 rakaat yang dimaksud pada hadits ini adalah 8 rakaat tarawih dan tiga rakaat witir. Dari segi sanad, hadis ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan lain‐lain (muttafaq 'alaih). Hanya saja, penggunaan hadis ini sebagai dalil sholat tarawih perlu dikritisi dan dikoreksi ulang.
(Bersambung)!
(rhs)
Lihat Juga :