Inilah Orang-orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan

Jum'at, 09 April 2021 - 08:07 WIB
4. Orang tua renta

Ini boleh untuk tidak berpuasa karena mungkin saking lemahnya, saking tuanya, tidak sanggup untuk berpuasa, maka boleh untuk tidak berpuasa.

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:

الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Laki-laki yang tua dan perempuan yang tua, tidak sanggup kedua-duanya untuk berpuasa, maka memberi makan setiap hari sebagai gantinya kepada seorang miskin.” (HR. Bukhari)

Diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dan beliau shahihkannya, dari jalan Manshur dari Mujahid dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau membaca ayat :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Orang-orang yang tidak sanggup untuk berpuasa, mereka membayar fidyah, memberi makan bagi orang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)

Abdullah bin Abbas berkata : “Dialah laki-laki yang tua, tidak sanggup untuk berpuasa lalu dia berbuka, maka dia memberi makan atas setiap harinya seorang miskin 1/2 sha’ gandum.”



1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu : “Barangsiapa yang mendapati masa tua lalu dia tidak sanggup berpuasa pada bulan Ramadhan, maka hendaknya dia bersedekah di setiap harinya sebesar satu mud dari gandum.” (HR. Daruquthni 2/208 dalam sanadnya ada Abdullah bin Shalih dia lemah, tapi banyak riwayat-riwayat yang mendukungnya)

Dari Anas bin Malik, beliau tidak sanggup untuk berpuasa pada suatu tahun, maka beliau kemudian membuat makanan Tsarid dengan panci besar, kemudian beliau memanggil 30 orang miskin dan beliau beri makan sampai kenyang. (HR. Daruquthni, sanadnya Shahih)

Dari sini kita tahu bahwa ada dua cara memberikan fidyah. Yang pertama memberikan makanan siap santap 1 kali makan kenyang. Ada yang yang kedua yaitu bersedekah dengan makanan pokok 1/2 sha’ = 1,5 kg = 2 liter, baik itu beras, kurma, gandum, atau yang semisal.

5. Wanita hamil dan menyusui

Termasuk agungnya rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya yang lemah adalah bahwa Allah telah memberikan keringanan untuk mereka dalam perihal berbuka puasa. Termasuk dari mereka adalah wanita yang hamil dan wanita yang menyusui, mereka boleh berbuka.

Tapi ingat bahwa wanita hamil dan menyusui ini meskipun mereka diperbolehkan berbuka, pada asalnya mereka tetap disyariatkan untuk berpuasa. Maksudnya adalah jika wanita hamil dan menyusui merasa sanggup untuk berpuasa, maka hendaklah dia berpuasa. Dan sebagian dokter ahli kandungan mengatakan bahwa, jika memang seorang wanita hamil dan menyusui sanggup, maka tidak berpengaruh kepada janin ataupun bayinya untuk berpuasa.



Jadi, tidak serta merta wanita hamil dan menyusui itu kemudian langsung berbuka, tapi dilihat kondisinya. Jika memang dia sanggup, maka berpuasa lebih utama. Tapi jika dia ingin mengambil keringanan, ini diperbolehkan.

Dari Anas bin Malik Al-Ka’bi Radhiyallahu ‘Anhu berkata : “Kudanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terlambat mendatangi kami, akupun mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ternyata beliau sedang makan, beliau bersabda, ‘Mari ke sini, ayo makan.’ Malik Al-Ka’bi berkata: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa Ya Rasulullah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: ‘Mari sini, aku akan meriwayatkan kepadamu tentang puasa. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membebaskan atas seorang musafir 1/2 shalat, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membebaskan atas wanita yang hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.’
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اِنَّ الۡمُنٰفِقِيۡنَ فِى الدَّرۡكِ الۡاَسۡفَلِ مِنَ النَّارِ‌ ۚ وَلَنۡ تَجِدَ لَهُمۡ نَصِيۡرًا
Sungguh, orang-orang munafik itu ditempatkan pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.

(QS. An-Nisa Ayat 145)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More