Ketentuan Puasa bagi Musafir, Tak Semua Dapat Keringanan

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:55 WIB
loading...
Ketentuan Puasa bagi Musafir, Tak Semua Dapat Keringanan
Ketentuan Puasa bagi Musafir diatur dalam al-Quran dan hadis. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Ketentuan puasa bagi musafir disampaikan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 185 serta sejumlah hadis. Dalam ayat tersebut diinformasikan bahwa musafir yang melakukan perjalanan jauh mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan .

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ[

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” ( QS Al Baqarah : 185)



Musafir mendapatkan keringanan itu jika dalam kondisi berat untuk berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadis Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Rasulullah SAW ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi SAW mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi SAW bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”

Dari Abu Darda’, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ

“Kami pernah keluar bersama Nabi SAW di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi SAW saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”



Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

Kelompok Musafir

Hanya saja, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul Fushul fi Shiyam membagi dua kelompok bagi musafir. Kelompok pertama, orang yang melakukan safar (perjalanan jauh) dengan tujuan supaya terlepas dari kewajiban melaksanakan puasa.

Menurut dia, orang tersebut tidak diperbolehkan meninggalkan puasa, karena telah melakukan tipu daya untuk menghindar dari kewajiban. Hal tersebut tidaklah menyebabkan kewajiban tersebut gugur.

Kelompok kedua, menurut Syaikh Utsaimin, orang yang melakukan safar bukan karena tujuan di atas. Kelompok ini mempunyai tiga keadaan. Keadaan pertama, puasa tersebut sangat memberatkan orang yang safar. Maka dalam keadaan ini haram hukumnya untuk melaksanakan puasa.



Ketika Nabi SAW dalam perang Fathu Makkah dalam keadaan berpuasa, datanglah berita bahwa para manusia merasa berat dalam berpuasa dan mereka menunggu apa yang akan Nabi SAW kerjakan.

Lalu beliau meminta dibawakan satu wadah berisi air. Setelah waktu ashar meminumnya, sedangkan saat itu para sahabat melihat beliau. Kemudian dikatakan kepada beliau: “Sesungguhnya sebagian manusia tetap berpuasa.”
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2553 seconds (0.1#10.140)