Saling Salip Sholat Tarawih, Begini Pendapat Para Ulama

Sabtu, 17 April 2021 - 02:58 WIB
Dalam hal ini, diperlukan kemahiran membaca cepat dengan tetap menjaga makhrijul huruf dan tajwidnya. Bila mampu, boleh saja membaca dengan satu kali nafas atau washol seluruhnya selama tidak mengubah makna.

Membaca surah Al-Qur'an setelah al-Fatihah hukumnya sunnah. Bila ditinggalkan maka tidak disunnahkan sujud sahwi. Oleh karena, Imam hendaknya tetap membaca surah walaupun pendek, bahkan walaupun satu ayat.

Sedangkan bagi makmum, sering kali tidak memiliki cukup waktu membaca surah Al-Fatihah bila menunggu imam selesai. Oleh karena itu, makmum hendaknya bisa memperkirakan lama bacaan surah Imam atau membaca al-Fatihah bersamaan dengan Imam, atau pada pertengahan bacaan Al-Fatihah imam lalu disambung kembali saat selesai mengucapkan amin.

3. Ruku', I'tidal, Sujud dan Duduk di antara Dua Sujud

Yang terpenting dari rukun-rukun salat diatas adalah thuma'ninah. Thuma'niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (Subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik.Bacaan dalam ruku', i'tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud hukumnya sunnah, sehingga bisa ditinggalkan.

Namun salat cepat, bacaan tersebut sangat mencukupi untuk membacanya sehingga sebaiknya tidak ditinggalkan.



4. Tasyahud Tasyahud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan tasyahhud awal bagi salat yang lebih dari 2 raka'at hukumnya sunnah, sehingga bisa saja ditinggalkan, tetapi disunnahkan sujud sahwi, baik ditinggalkan karena lupa maupun sengaja.

Tasyahhud dibaca secara sir (lirih) berdasarkan ijma' kaum muslimin. Karena Shalat Tarawih dikerjakan dengan dua raka'at satu kali salam, artinya hanya ada tasyahhud akhir.

5. Shalawat Kepada Nabi Saw

Shalawat kepada Nabi Muhammad Saw setelah tasyahhud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak sah salat seseorang apabila meninggalkan shalawat. Sedangkan shalawat kepada keluarga Nabi tidak wajib dalam madzhab Syafi'i, namun hukumnya sunnah menurut pendapat yang shahih serta masyhur. Sebagian ulama Syafi'i mengatakan tetap wajib.

6. Salam

Salam dalam rangka keluar dari shalat termasuk bagian daripada rukun/fardlu shalat. Bila ditinggalkan maka tidak sah shalat seseorang. Salam yang sempurna menggunakan lafadh Assalamu'alaikum wa Rahmatullah السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ke kanan satu kali dan ke kiri satu kali. Salam yang wajib hanya satu kali, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak akan merusak shalat.



Berharga

Lepas dari itu, sejatinya waktu salat adalah waktu yang singkat yang sangat berharga bagi seorang Muslim. Karena saat itu, ia sedang menghadap dan bermunajat kepada Rabbnya yang Maha tinggi dan Maha Agung.

Oleh karena itu, setiap Muslim yang shalat, hendaknya berusaha untuk meninggalkan segala kesibukan duniawi dan menghadapkan hati dan wajahnya kepada Allâh SWT dengan penuh khusyu’ dan tunduk demi mengharapkan ridha-Nya. Jika salat dilaksanakan dengan ikhlas dan baik, terpenuhi syarat-syarat dan semua rukunnya, khusyu’ dan thuma’nînahnya, maka salatnya akan berbuah kebaikan, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Dan dirikanlah shalat! Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. [Al-Ankabut/29:45]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, sesungguhnya seseorang yang mendirikan salat dengan memenuhi rukun-rukun, syarat-syarat, serta kekhusyu’annya, maka hatinya akan bercahaya dan menjadi bersih, keimanannya akan bertambah, kecintaannya terhadap semua kebaikan akan menguat dan (sebaliknya) kegemarannya terhadap keburukan akan berkurang atau sirna.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More