Serampangan Mengkafirkan Orang, Bumi Tolak Jasad Muhallim
Sabtu, 17 April 2021 - 17:58 WIB
MENGANGGAP seseorang kafir bisa berakibat fatal. Rasulullah SAW sangat membenci orang yang demikian itu. Pada masa hidupnya, tepatnya tahun kedelapan hijrah, Rasulullah SAW mengutus sekelompok pasukan yang dipimpin oleh Abu Qatadah Al-Anshari ke gunung Adham dekat kota Makkah untuk mengecoh musuh.
Di sana kemudian mereka bertemu ‘Amir bin Al-Athbat yang segera mengucapkan salam kepada mereka. Di luar dugaan, salah seorang prajurit bernama Muhallim bin Juttsamah justru membunuhnya karena menganggapnya ‘Amir bin Al-Athbat sebagai kaum kafir alias tidak beriman.
Akhirnya peristiwa itu pun sampai kepada Rasulullah SAW dan turunlah ayat:
وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا (النساء: 94)
Artinya, “Dan janganlah kalian katakan kepada orang yang mengucapkan salam kepada kalian: ‘Kamu tidak beriman’.” (An-Nisa: 94)
Di kemudian hari Muhallim menghadap kepada Rasulullah SAW agar dimintakan ampunan kepada Allah Ta’ala atas perbuatannya.
Namun bagaimana responnya? Bukan hanya menolak karena menyesalkan kesalahan Muhallim yang serampangan memvonis kafir terhadap bin Al-Athbat bahkan sampai membunuhnya, Rasulullah justru tegas bersabda: “Allah tidak akan mengampunimu.”
Muhallim beranjak pergi penuh penyesalan dan menangis sejadi-jadinya. Tujuh hari kemudian ia meninggal dan ketika akan dikuburkan bumi enggan menerimanya.
Karena bingung, orang-orang menghadap Rasulullah untuk meminta petunjuk. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ الْأَرْضَ تَقْبَلُ مَنْ هُوَ شَرٌّ مِنْ صَاحِبِكُمْ، وَلَكِنَّ اللهَ أَرَادَ أَنْ يَعِظَكُمْ مِنْ حُرْمَتِكُمْ.
Artinya, “Sungguh bumi menerima orang yang lebih buruk dari teman kalian itu, namun Allah berkehendak menasehati kalian atas kemuliaan kalian.” (Ismail bin Katsîr Ad-Dimasyqi, Tafsîr Al-Qur’âil Karîm, [Giza, Muassasah Qurthubah: 1421 H/2000 M], cetakan pertama, ed: Musthafa As-Sayyid Muhammad, dkk., juz IV, halaman216-218).
Kisah ini memberi pelajaran bahwa dalam kondisi konflik pun tidak boleh secara serampangan mengafirkan orang. Sikap demikian adalah perbuatan dosa, sangat berbahaya dan dapat menelan korban orang tidak berdosa.
Dilarang Islam
Vonis kafir atau takfîr secara serampangan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
َنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا. فَإنْ كانَ كَمَا قَالَ، وَإلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ. (متفق عليه)
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibn Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata: ‘Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Ketika seseorang mengucapkan kepada saudaranya: ‘Wahai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satunya. Bila orang yang dituduh memang kafir maka sudah jelas, bila tidak maka dosa tuduhan itu kembali kepadanya’.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam riwayat lain lebih tegas Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ. (متفق عليه)
Di sana kemudian mereka bertemu ‘Amir bin Al-Athbat yang segera mengucapkan salam kepada mereka. Di luar dugaan, salah seorang prajurit bernama Muhallim bin Juttsamah justru membunuhnya karena menganggapnya ‘Amir bin Al-Athbat sebagai kaum kafir alias tidak beriman.
Akhirnya peristiwa itu pun sampai kepada Rasulullah SAW dan turunlah ayat:
وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا (النساء: 94)
Artinya, “Dan janganlah kalian katakan kepada orang yang mengucapkan salam kepada kalian: ‘Kamu tidak beriman’.” (An-Nisa: 94)
Di kemudian hari Muhallim menghadap kepada Rasulullah SAW agar dimintakan ampunan kepada Allah Ta’ala atas perbuatannya.
Namun bagaimana responnya? Bukan hanya menolak karena menyesalkan kesalahan Muhallim yang serampangan memvonis kafir terhadap bin Al-Athbat bahkan sampai membunuhnya, Rasulullah justru tegas bersabda: “Allah tidak akan mengampunimu.”
Muhallim beranjak pergi penuh penyesalan dan menangis sejadi-jadinya. Tujuh hari kemudian ia meninggal dan ketika akan dikuburkan bumi enggan menerimanya.
Karena bingung, orang-orang menghadap Rasulullah untuk meminta petunjuk. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ الْأَرْضَ تَقْبَلُ مَنْ هُوَ شَرٌّ مِنْ صَاحِبِكُمْ، وَلَكِنَّ اللهَ أَرَادَ أَنْ يَعِظَكُمْ مِنْ حُرْمَتِكُمْ.
Artinya, “Sungguh bumi menerima orang yang lebih buruk dari teman kalian itu, namun Allah berkehendak menasehati kalian atas kemuliaan kalian.” (Ismail bin Katsîr Ad-Dimasyqi, Tafsîr Al-Qur’âil Karîm, [Giza, Muassasah Qurthubah: 1421 H/2000 M], cetakan pertama, ed: Musthafa As-Sayyid Muhammad, dkk., juz IV, halaman216-218).
Kisah ini memberi pelajaran bahwa dalam kondisi konflik pun tidak boleh secara serampangan mengafirkan orang. Sikap demikian adalah perbuatan dosa, sangat berbahaya dan dapat menelan korban orang tidak berdosa.
Dilarang Islam
Vonis kafir atau takfîr secara serampangan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
َنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا. فَإنْ كانَ كَمَا قَالَ، وَإلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ. (متفق عليه)
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibn Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata: ‘Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Ketika seseorang mengucapkan kepada saudaranya: ‘Wahai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satunya. Bila orang yang dituduh memang kafir maka sudah jelas, bila tidak maka dosa tuduhan itu kembali kepadanya’.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam riwayat lain lebih tegas Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ. (متفق عليه)