Lagi Makan Sahur Terdengar Adzan, Berhenti Makan Atau Diteruskan?

Minggu, 03 April 2022 - 03:00 WIB
Ilustrasi makan sahur. Foto/Ist
Kaum muslimin mungkin pernah punya pengalaman-bulan Ramadhan ketika makan sahur tiba-tiba terdengar Adzan. Muncul pertanyaan, apakah makanan yang di piring dihabiskan atau berhenti makan dan minum?

Mari kita simak penjelasan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat MA dilansir dari rumahfiqih. Kata beliau, ada beberapa kalangan yang agak rancu memahami hadis tentang bolehnya tetap makan dan minum walau pun sudah terdengar Adzan Shubuh.

Hadis yang Membolehkan Makan Minum Meski Sudah Adzan

Setidaknya ada dua hadis yang terkait masalah ini:

1. Hadits Pertama



إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

"Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia habiskan isinya." (HR. Abu Daud)

Tegas sekali hadits ini membolehkan makan dan bahkan untuk menghabiskan isi piring makan kita, meski sudah terdengar suara adzan.

2. Hadits Kedua

Selain hadits di atas, hal yang senada juga dialami oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu :

أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ وَالإِنَاءُ فِي يَدِ عُمَرَ قَالَ أَشْرَبُهَا يَا رَسُولَ الله؟ قَالَ نَعَمْ فَشَرِبَهَا

"Adzan dikumandangkan sedangkan dan gelas masih di tangan Umar (bin Khaththab) radliyallaahuanhu. Dia bertanya kepada Rasulullah, 'Apakah masih boleh minum?'. Beliau menjawab: "Boleh". Maka Umar pun meminumnya. (HR. Ibnu Jarir)

Hadits kedua ini pun juga sangat tegas menyebutkan izin untuk minum meski sudah dikumandangkan adzan. Bahkan Umar pun sempat mengkarifikasi terlebih dahulu sebelum minum. Itu berarti minum setelah adzan bukan cuma sekadar ijtihad Umar, melainkan mendapatkan rekomendasi langsung dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

Hadits Bertentangan dengan Al-Qur'an

Kalau kita tarik kesimpulan sekilas dari dua hadits di atas, pastilah kita akan mengatakan bahwa mesikpun sudah berkumandang adzan, tetapi masih dibenarkan untuk makan dan minum, setidaknya hingga habis dari piring kita.

Padahal kita tahu bahwa batas mulai puasa adalah terbitnya fajar, dimana ketentuannya itu datang langsung lewat firman Allah dalam Al-Qur'an. Tentu saja secara hirarki kedudukan Al-Qur'an jauh lebih tinggi dan lebih utama dari pada kedudukan hadis. Perhatikan ayat berikut ini :

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar..." (QS Al-Baqarah: 187)

Tegas sekali batasan puasa menurut Al-Qur'an adalah datangnya fajar. Bagaimana mungkin ketika muadzin mengumandangkan adzan, kita masih saja meneruskan makan dan minum, padahal seorang muadzin tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah mengetahui pasti Fajar telah terbit?
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Akan ada di akhir zaman para 'Dajjal Pendusta' (bukan Al-Masih Ad-Dajjal) membawa hadits-hadits kepada kalian yang mana kalian tidak pernah mendengarnya dariku dan bapak-bapak kalian pun juga belum pernah mendengarnya. Maka jauhilah mereka, agar mereka tidak bisa menyesatkan kalian dan tidak bisa memfitnah kalian.

(HR. Muslim No. 8)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More