Bekam Batalkan Puasa, Prof Syamsul Anwar: Masih Dalam Perdebatan
Jum'at, 23 April 2021 - 16:58 WIB
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah , Prof Syamsul Anwar menyebutkan empat hal yang bisa membatalkan puasa meliputi makan dan minum, berhubungan suami-istri pada siang hari, serta muntah secara sengaja. Selain itu, juga ada hal yang masih diperdebatkan, yaitu bekam atau mengeluarkan darah kotor.
Menurut Syamsul Anwar, hal yang membatalkan puasa itu kemudian diabstraksikan oleh para ulama menjadi prinsip-prinsip umum untuk menentukan batal tidaknya puasa. Misalnya dari larangan makan dan minum, kemudian diabstraksikan prinsip yaitu memasukkan segala sesuatu ke dalam perut manusia melalui rongga alami.
“Rongga alami itu mulut dan kerongkongan, termasuk hidung, telinga, termasuk juga dua ‘rongga di bawah’,” ungkap Syamsul dalam Kajian Ramadan Sehat dan Aman di TvMu, pada Kamis (22/4/2021).
Jadi, segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui rongga alami ini akan membatalkan puasa. Termasuk minum obat dan istinsyaq atau menghirup air dalam-dalam sampai ke pangkal hidung sehingga air masuk ke dalam hidung ketika berwudhlu, lalu air itu masuk ke kerongkongan dan ke perut.
“Akan tetapi kalau istinsyaq hanya memasukkan air ke hidung, lalu dikeluarkan itu tidak membatalkan puasa. Termasuk juga ketika kita swab itu juga tidak membatalkan puasa,” imbuhnya.
Termasuk juru masak atau ibu-ibu yang ketika mencicipi masakannya dengan lidah, kemudian diludahkan lagi juga tidak membatalkan puasanya. Tetapi merokok, yang menghisap asap sampai ke paruh-paruh itu membatalkan puasa.
Mengutip pendapat ulama, Prof Syamsul menjelaskan, bahwa asap yang masuk ke tubuh itu termasuk materi atau zat.
Alasan lain adalah karena rokok itu bisa membangkitkan selera dan menimbulkan kenikmatan, hal ini bertentangan dengan tujuan puasa. Karena tujuan puasa itu menahan selera dalam rangka pengendalian diri, untuk menciptakan manusia yang bertaqwa. Pengendalian diri dimaksudkan untuk menahan kenikmatan yang sementara, demi mencapai kemaslahatan yang lebih besar.
Kemudian dari larangan berhubungan suami-istri diabstraksikan dengan mengeluarkan ‘air’ dan menimbulkan rasa nikmat dengan cara sengaja. Seperti melakukan onani bagi laki-laki dan masturbasi bagi perempuan. Akan tetapi jika mimpi basah pada siang hari saat puasa itu tidak membatalkan puasa.
Bekam
Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Menurut Syamsul Anwar, hal yang membatalkan puasa itu kemudian diabstraksikan oleh para ulama menjadi prinsip-prinsip umum untuk menentukan batal tidaknya puasa. Misalnya dari larangan makan dan minum, kemudian diabstraksikan prinsip yaitu memasukkan segala sesuatu ke dalam perut manusia melalui rongga alami.
“Rongga alami itu mulut dan kerongkongan, termasuk hidung, telinga, termasuk juga dua ‘rongga di bawah’,” ungkap Syamsul dalam Kajian Ramadan Sehat dan Aman di TvMu, pada Kamis (22/4/2021).
Jadi, segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui rongga alami ini akan membatalkan puasa. Termasuk minum obat dan istinsyaq atau menghirup air dalam-dalam sampai ke pangkal hidung sehingga air masuk ke dalam hidung ketika berwudhlu, lalu air itu masuk ke kerongkongan dan ke perut.
“Akan tetapi kalau istinsyaq hanya memasukkan air ke hidung, lalu dikeluarkan itu tidak membatalkan puasa. Termasuk juga ketika kita swab itu juga tidak membatalkan puasa,” imbuhnya.
Termasuk juru masak atau ibu-ibu yang ketika mencicipi masakannya dengan lidah, kemudian diludahkan lagi juga tidak membatalkan puasanya. Tetapi merokok, yang menghisap asap sampai ke paruh-paruh itu membatalkan puasa.
Mengutip pendapat ulama, Prof Syamsul menjelaskan, bahwa asap yang masuk ke tubuh itu termasuk materi atau zat.
Alasan lain adalah karena rokok itu bisa membangkitkan selera dan menimbulkan kenikmatan, hal ini bertentangan dengan tujuan puasa. Karena tujuan puasa itu menahan selera dalam rangka pengendalian diri, untuk menciptakan manusia yang bertaqwa. Pengendalian diri dimaksudkan untuk menahan kenikmatan yang sementara, demi mencapai kemaslahatan yang lebih besar.
Kemudian dari larangan berhubungan suami-istri diabstraksikan dengan mengeluarkan ‘air’ dan menimbulkan rasa nikmat dengan cara sengaja. Seperti melakukan onani bagi laki-laki dan masturbasi bagi perempuan. Akan tetapi jika mimpi basah pada siang hari saat puasa itu tidak membatalkan puasa.
Bekam
Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”