3 Cara Cebok yang Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Rabu, 03 April 2024 - 04:02 WIB
loading...
3 Cara Cebok yang Membatalkan...
Ada beberapa cebok atau istinja yang dapat membatalkan puasa, terutama istinja yang tidak sesuai dengan syariat yang diajarkan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Terdapat tiga cara cebok yang dapat membatalkan puasa . Mungkin hal ini merupakan hal yang jarang diketahui oleh setiap muslim, padahal bersuci dari buang air kecil dan air besar atau dalam Islam dikenal dengan istilah istinja ini adalah hal penting.

Adapun hukum Istinja itu adalah wajib, karena dengan Istinja yang sesuai syariat Islam akan memberikan manfaat kesehatan dan menjaga kesucian yang merupakan syarat sahnya suatu ibadah.

Menurut Ustadz H.Ahmad Fakhrurrazi dalam Kajian-nya menyebutkan jika ada beberapa media dan cara yang bisa digunakan untuk Istinja. Pertama membasuh tempat najis dengan air, kedua menyapu dengan batu sampai bersih sekurang-kurangnya tiga biji baju, dan ketiga menyapu dengan batu lebih dahulu kemudian baru dibasuh dengan air. Cara yang ketiga merupakan cara Istinja yang paling afdhal.

Namun rupanya ada beberapa cara cebok atau istinja yang dapat membatalkan puasa. Cara cebok yang membatalkan puasa ini berarti tidak sesuai dengan syariat.

3 Cara Cebok yang Membatalkan Puasa

1. Ujung Jari Masuk ke Dubur

وَيَنْبَغِي الِاحْتِرَاز حَالَة الِاسْتِنْجَاء لِأَنَّهُ مَتى أَدخل من أُصْبُعه أدنى شَيْء فِي دبره أفطر


Artinya, "Seyogyanya untuk menjadi perhatian dikala istinja karena bilamana seseorang memasukan jarinya ke dalam batas minimumnya dubur dapat membatalkan puasanya."

Syekh Nawawi menyebutkan jika memasukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa ialah sampainya sesuatu yang masuk pada bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja' berbeda dengan anggota yang wajib dibasuh, maka tidak membatalkan.

Misalnya seperti memasukkan jarinya untuk membasuh lipatan-lipatan pada dubur. (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihazatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr], halaman 187-187).

2. Memotong Tinja Tinja saat Buang Air Besar

Dalam penjelasan Al-Bujairimi dalam kitabnya Hasyiyatul Bujairami ’alal Khatib,

وَمِثْلُهُ غَائِطٌ خَرَجَ مِنْهُ وَلَمْ يَنْفَصِلْ ثُمَّ ضَمَّ دُبُرَهُ وَدَخَلَ شَيْءٌ مِنْهُ إلَى دَاخِلِ دُبُرِهِ حَيْثُ تَحَقَّقَ دُخُولُ شَيْءٍ مِنْهُ بَعْدَ بُرُوزِهِ؛ لِأَنَّهُ خَرَجَ مِنْ مَعِدَتِهِ مَعَ عَدَمِ حَاجَةٍ إلَى ضَمِّ دُبُرِهِ


Artinya, "Dan semisal masuknya ujung jari adalah tinja yang keluar namun belum terpisah seluruhnya, kemudian ia mengabungkan duburnya (memutus tinja yang keluar) dan ada bagian dari tinjanya yang kembali masuk duburnya sekiranya nyata-nyata masuknya sebagian tinja tersebut setelah tampak keluar. Hal ini karena tinja keluar dari lambung bersamaan tidak adanya kebutuhan untuk mengabungkan duburnya (memutus tinja yang keluar)." (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujarirami, Hasyiyatul Bujairami ’alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: tt] ,juz II, halaman 380).

Berdasar penjelasan di atas, maka sebaiknya umat muslim berhati-hati ketika buang air besar dan lebih baik menjadwalkannya ketika malam hari.

3. Jari Melewati Bagian Vagina saat Jongkok

Bagi para kaum Hawa perlu berhati-hati ketika melakukan istinja. Sebab dengan ceboknya itu jika ia tidak berhati-hati dapat membatalkan puasanya lantaran jarinya sampai melewati bagian vagina yang tampak saat jongkok.

ووصول أصبع المستنجية إلى وراء ما يظهر من فرجها عند جلوسها على قدميها: مفطر


Artinya, "Dan sampainya jari wanita dikala istinja' hingga melewati bagian vagina yang tampak saat jongkok adalah membatalkan puasanya."

Syekh Bakri Syatha menjelaskan, yang dimaksud dengan bagian vagina yang tampak saat jongkok adalah bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja'. (Bakri Syatha, I'anatut Thalibin, [Bairut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 258).

Itulah beberapa cebok yang dapat membatalkan puasa. Perlu diketahui jika istinja atau cebok ini memang tidaklah sesuai dengan syariat yang diajarkan, maka dari itu kesucian kita sebagai umat muslim ketika menjalankan puasa dapat ternodai.



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)