MUI Imbau Umat Islam di Zona Merah COVID-19 Silaturahmi via Video Call
Kamis, 06 Mei 2021 - 20:43 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengimbau kepada masyarakat yang berada di zona merah COVID-19 untuk melakukan silaturahmi melalui video call saat Hari Raya Idul Fitri 2021. Silaturahmi online ini untuk mencegah risiko penyebaran virus corona di masyarakat.
Imbauan ini termaktub dalam taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan dengan Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 yang dikeluarkan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan 1442 H.
"Melakukan silaturahim Lebaran melalui sarana virtual, mulai dari phone call hingga video call bagi warga area yang tingkat potensi risiko penyebaran virus Covid-19 telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat sebagai zona merah," tulis MUI dalam tausiahnya yang dikutip pada laman resmi MUI, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: MUI Keluarkan Taushiyah Bagaimana Merayakan Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19
MUI juga mengimbau keada masyarakat yang berada di zona merah untuk tidak melakukan ibadah salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.
"Daerah yang memiliki potensi risiko tinggi penyebaran virus Covid-19 dan daerah rawan yang belum terkendali lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 setempat, dianjurkan untuk shalat Idul Fitri di rumah," katanya.
MUI dalam taushiyah tersebut mengajak umat Islam yang setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat menyerahkan zakat, infaq, sedekah kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19.
Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Bayar Zakat melalui Lembaga Resmi
Jika dinilai tidak dapat memberikan langsung kepada Kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim piatu dapat menyerahkan melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya.
"Apabila hal itu tidak dapat dilakukan dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan," katanya.
Imbauan ini termaktub dalam taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan dengan Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 yang dikeluarkan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan 1442 H.
"Melakukan silaturahim Lebaran melalui sarana virtual, mulai dari phone call hingga video call bagi warga area yang tingkat potensi risiko penyebaran virus Covid-19 telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat sebagai zona merah," tulis MUI dalam tausiahnya yang dikutip pada laman resmi MUI, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: MUI Keluarkan Taushiyah Bagaimana Merayakan Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19
MUI juga mengimbau keada masyarakat yang berada di zona merah untuk tidak melakukan ibadah salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.
"Daerah yang memiliki potensi risiko tinggi penyebaran virus Covid-19 dan daerah rawan yang belum terkendali lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 setempat, dianjurkan untuk shalat Idul Fitri di rumah," katanya.
MUI dalam taushiyah tersebut mengajak umat Islam yang setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat menyerahkan zakat, infaq, sedekah kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19.
Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Bayar Zakat melalui Lembaga Resmi
Jika dinilai tidak dapat memberikan langsung kepada Kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim piatu dapat menyerahkan melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya.
"Apabila hal itu tidak dapat dilakukan dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan," katanya.
(abd)