BAZNAS Alokasikan Rp9,5 Miliar untuk Pendistribusian Zakat Fitrah

Jum'at, 07 Mei 2021 - 11:12 WIB
BAZNAS telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp9,5 miliar untuk pendistribusian zakat fitrah di seluruh Indonesia. FOTO/IST
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp9,5 miliar untuk pendistribusian zakat fitrah di seluruh Indonesia.

Harga beras ditetapkan sebesar Rp11.400,00 per kilogram untuk kelas premium, harga tersebut berdasarkan pada harga beras Bulog. Harga tersebut sudah termasuk biaya pengemasan dan operasional pendistribusian ke lokasi yang ditentukan.

"Penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan beberapa prinsip pendistribusian terutama prinsip syariah, pelaksanaan program ini harus sesuai syariat Islam. Mustahik penerima manfaat sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kriteria delapan asnaf," kata Pimpinan BAZNAS Saidah Sakwan dalam talkshow Gerakan Cinta Zakat bertajuk "Kemandirian Petani dan Distribusi Zakat Fitrah BAZNAS".

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang?



Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama BAZNAS Arifin Purwakananta, dan Kepala LPEM BAZNAS Deden Kuswanda, di Pejaten Village, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).

Saidah mengatakan, pelaksanaan program ini juga harus akuntabel dan transparan. Proses pengadaan penyaluran yang dilakukan harus mematuhi prosedur yang ada. Kemudian pendistribusian beras fitrah harus transparan, mengutamakan mustahik dan menghindari konflik kepentingan.

"Ramadhan ini juga merupakan momentum baik bagi para kelompok petani binaan BAZNAS. Pada kesempatan yang baik ini, petani binaan BAZNAS akan menjadi pemasok beras zakat fitrah yang akan didistribusikan di berbagai wilayah Indonesia," kata Saidah.

Saidah menjelaskan, hal tersebut dapat meningkatkan taraf ekonomi petani dikarenakan memiliki nilai jual lebih tinggi daripada dijual ke pemasok di sekitar wilayah petani. "Keuntungan mereka dapat meningkat hingga 15-20%."

Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Bayar Zakat melalui Lembaga Resmi



Saidah berharap, dengan pengadaan beras zakat fitrah BAZNAS ini mampu meningkatkan ekonomi keluarga petani, baik petani binaan maupun petani sekitar terutama di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.

Sementara itu, Direktur Utama BAZNAS M Arifin Purwakananta mengatakan, zakat fitrah menjadi momentum paling ditunggu oleh setiap petani binaan BAZNAS, di mana mereka berlomba-lomba memberikan beras berkualitas dan terjamin mutunya yang akan dibeli oleh BAZNAS dan disalurkan kepada mustahik selama bulan Ramadhan.

"Mekanisme pengadaan beras zakat fitrah akan menggunakan prosedur pengadaan sesuai dengan ketentuan BAZNAS dengan menyertakan tiga pembanding penyedia beras zakat fitrah, di antaranya petani Binaan BAZNAS, BULOG, dan atau vendor lainnya yang memenuhi kualifikasi."

"Program ini juga bertujuan untuk mendorong penguatan Gerakan Cinta Zakat di tengah-tengah masyarakat sehingga banyak masyarakat yang termotivasi untuk segera menunaikan zakatnya melalui BAZNAS," ujarnya.

Sementara Ketua LPEM BAZNAS, Deden Kuswanda mengatakan, beberapa kelompok petani binaan BAZNAS sudah menyiapkan beras dengan kualitas terbaik mereka yang nantinya akan digunakan untuk peyaluran zakat fitrah di seluruh Indonesia.

"Seperti para kelompok tani Lumbung Pangan Serang yang selama Ramadhan ini berhasil menyiapkan 200 paket isi 5 kg dan 1000 pack isi 3 kg beras. Kelompok tani "Makmur" menyiapkan sebanyak 96 ton beras, dan kelompok Tani Sari Alam sudah menyiapkan 101 ton Beras untuk zakat fitrah BAZNAS," kata Deden.

Deden berharap, "Semoga ke depannya kelompok tani binaan BAZNAS ini semakin berkembang dan terbentuk kemandirian bagi diri petani Lumbung Pangan BAZNAS."
(abd)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
فَاصۡبِرۡ لِحُكۡمِ رَبِّكَ وَلَا تُطِعۡ مِنۡهُمۡ اٰثِمًا اَوۡ كَفُوۡرًا‌ۚ‏ (٢٤) وَاذۡكُرِ اسۡمَ رَبِّكَ بُكۡرَةً وَّاَصِيۡلًا (٢٥) وَمِنَ الَّيۡلِ فَاسۡجُدۡ لَهٗ وَسَبِّحۡهُ لَيۡلًا طَوِيۡلًا (٢٦)
Maka bersabarlah untuk melaksanakan ketetapan Tuhanmu, dan janganlah engkau ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antara mereka. Dan sebutlah nama Tuhanmu pada waktu pagi dan petang. Dan pada sebagian dari malam, maka bersujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.

(QS. Al-Insan Ayat 24-26)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More