Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang?
Jum'at, 07 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
KH. Cholil Nafis, Lc., Ph D. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI)
A
A
A
KH. Cholil Nafis, Lc., Ph D.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI)
KINI Ramadhan berada di penghujung bulan. Sebagian kita yang beriman pasti sedih akan ditinggalkannya meskipun masih ada beberapa hari lagi untuk menjemput lailatul qadar. Namun sebagian yang lain ada yang gembira karena sebentar lagi akan menikmati ngopi pagi dan makan siang. Itu tergantung pada kekuatan imannya sehingga muncul rasa sedih atau gembira dengan berakhirnya puasa tahun 1442 H.
Sesuatu yang diwajibkan sejak dimulai berpuasa adalah mengeluarkan zakat fitrah, meskipun yang utama dikeluarkannya pada malam lebaran sampai pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuan zakat fitrah itu untuk menebus kesalahan saat pelaksanaan berpuasa. Seperti perbuatan maksiat, seperti ucapan yang tak berguna dan perbuatan yang sia-sia. Sebab puasa di bulan Ramadhan tidak hanya meninggalkan makan dan minum, namun juga harus meninggal ucapan buruk dan pembuatan keji.
Di samping itu zakat fitrah untuk memberi kecukupan pangan bagi orang miskin agar kebutuhan makan mereka terpenuhi saat lebaran sehingga tak ada lagi yang lapar, meminta-minta dan semua bergembira saat Idul Fitri.
Zakat Fitrah harus berupa makanan pokok keseharian muslim dari semua level dan jenis. Makanya di zaman Nabi SAW. ditentukan yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah makanan pokok seperti kurma dan gandum. Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
“Dari Ibnu Umar ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).
Jadi, kalua di Arab zaman Nabi SAW. makanan pokoknya kurma atau gandung maka yang dikeluarkan adalah salah satunya. Di Indonesia yang makanan pokonya nasi maka yang dikeluarkan zakat fitrahnya adalah beras. Ukurannya sama, yaitu satu sha’.
Imam Nawawi, mengutip Al Hafizh Abdul Haq dalam Al-Ahkam, menyebutkan satu sha' sama dengan takaran 4 kali cawukan yang menggunakan kedua telapak tangan seperti orang yang tengah berdoa, atau juga disebut sebagai mud.
Baik sha' maupun mud adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Oleh karenanya, satuan ini perlu dikonversi menjadi ukuran timbangan untuk memudahkan pengukuran besaran zakat fitrah pada masa kini. Pada praktiknya, penerapan sha' dan mud ke ukuran timbangan memiliki berbagai versi.
Satu sha menurut Mazhab Hanafi setara dengan delapan rithl Iraq. Satu rithl Iraq setara dengan berat 130 dirham. Dalam ukuran gram, satu sha’ setara dengan 3.800 gram (3,8 kg). Sementara satu sha’ menurut Mazhab Hanbali setara dengan 2.751 gram (2,75 kg). Adapun menurut Mazhab Syafi‘i, satu sha’ setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad. Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sama dengan Mazhab Syafi‘i, satu sha’ setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 rithl Baghdad. Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dari Imam Malik bin Anas bahwa sha’ yang digunakan Nabi Muhammad SAW berukuran lima 1/3 rithl Iraq.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI)
KINI Ramadhan berada di penghujung bulan. Sebagian kita yang beriman pasti sedih akan ditinggalkannya meskipun masih ada beberapa hari lagi untuk menjemput lailatul qadar. Namun sebagian yang lain ada yang gembira karena sebentar lagi akan menikmati ngopi pagi dan makan siang. Itu tergantung pada kekuatan imannya sehingga muncul rasa sedih atau gembira dengan berakhirnya puasa tahun 1442 H.
Sesuatu yang diwajibkan sejak dimulai berpuasa adalah mengeluarkan zakat fitrah, meskipun yang utama dikeluarkannya pada malam lebaran sampai pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuan zakat fitrah itu untuk menebus kesalahan saat pelaksanaan berpuasa. Seperti perbuatan maksiat, seperti ucapan yang tak berguna dan perbuatan yang sia-sia. Sebab puasa di bulan Ramadhan tidak hanya meninggalkan makan dan minum, namun juga harus meninggal ucapan buruk dan pembuatan keji.
Di samping itu zakat fitrah untuk memberi kecukupan pangan bagi orang miskin agar kebutuhan makan mereka terpenuhi saat lebaran sehingga tak ada lagi yang lapar, meminta-minta dan semua bergembira saat Idul Fitri.
Zakat Fitrah harus berupa makanan pokok keseharian muslim dari semua level dan jenis. Makanya di zaman Nabi SAW. ditentukan yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah makanan pokok seperti kurma dan gandum. Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
“Dari Ibnu Umar ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).
Jadi, kalua di Arab zaman Nabi SAW. makanan pokoknya kurma atau gandung maka yang dikeluarkan adalah salah satunya. Di Indonesia yang makanan pokonya nasi maka yang dikeluarkan zakat fitrahnya adalah beras. Ukurannya sama, yaitu satu sha’.
Imam Nawawi, mengutip Al Hafizh Abdul Haq dalam Al-Ahkam, menyebutkan satu sha' sama dengan takaran 4 kali cawukan yang menggunakan kedua telapak tangan seperti orang yang tengah berdoa, atau juga disebut sebagai mud.
Baik sha' maupun mud adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Oleh karenanya, satuan ini perlu dikonversi menjadi ukuran timbangan untuk memudahkan pengukuran besaran zakat fitrah pada masa kini. Pada praktiknya, penerapan sha' dan mud ke ukuran timbangan memiliki berbagai versi.
Satu sha menurut Mazhab Hanafi setara dengan delapan rithl Iraq. Satu rithl Iraq setara dengan berat 130 dirham. Dalam ukuran gram, satu sha’ setara dengan 3.800 gram (3,8 kg). Sementara satu sha’ menurut Mazhab Hanbali setara dengan 2.751 gram (2,75 kg). Adapun menurut Mazhab Syafi‘i, satu sha’ setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad. Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sama dengan Mazhab Syafi‘i, satu sha’ setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 rithl Baghdad. Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dari Imam Malik bin Anas bahwa sha’ yang digunakan Nabi Muhammad SAW berukuran lima 1/3 rithl Iraq.
Lihat Juga :