Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis, Bagaimana Hukumnya?

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:30 WIB
"Puasa syawal termasuk ibadah maqsudah li dzatiha sementara senin kamis laisa maqsudah li dzatiha. Sehingga niat keduanya memungkinkan untuk digabungkan. Dan insyaaAllah mendapatkan pahala puasa syawal dan puasa Senin Kamis,"ungkapnya.

Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (Muttafaq ’alaih)

Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan 162 Ribu Stok Tes Kit Rapid Antigen

Karena itu, bila seseorang menggabungkan kedua niat ibadah itu, mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan.

Wallahu A’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!