Puasa Syawal, Pahalanya Seperti Puasa Setahun Penuh
Minggu, 24 Mei 2020 - 08:00 WIB
PUASA Syawal adalah puasa 6 hari di bulan Syawal. Puasa ini hukukmnya sunnah . Puasa Syawal biasanya dilakukan segera setelah hari raya Idul Fitri.
Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut ulama Syafi’iyah, puasa enam hari di bulan Syawal disunnahkan berdasarkan hadis di atas. Disunnahkan melakukannya secara berturut-turut di awal Syawal.
Jika tidak berturut-turut atau tidak dilakukan di awal Syawal, maka itu boleh. Seperti itu sudah dinamakan melakukan puasa Syawal sesuai yang dianjurkan dalam hadis. Sunnah ini tidak diperselisihkan di antara ulama Syafi’iyah, begitu pula hal ini menjadi pendapat Imam Ahmad dan Daud.” (Al Majmu’, 6: 276).
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan ulama tidak memakruhkan puasa pada tanggal 2 Syawal yaitu sehari setelah Idul Fitri.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 385).
Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy berkata, “Yang lebih utama adalah memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fithri. Ini demi kesempurnaan dan menggapai keutamaan. Hal ini supaya mendapatkan keutamaan puasa segera mungkin sebagaimana disebutkan dalam dalil sebelumnya. Namun, sah-sah saja puasa Syawal tidak dilakukan di awal-awal bulan Syawal karena menimbang mashalat yang lebih besar. Allah Ta’ala pun berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).” (Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, hal. 167).
Niat Puasa Syawal
Sama halnya seperti puasa wajib di bulan Ramadhan, ataupun puasa sunnah lainnya, puasa Syawal juga diawali dengan niat. Namun, tentang hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak wajib berniat di malam hari untuk puasa sunah, baik puasa sunah mutlak maupun terkait hari tertentu. Pendapat ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Rasulullah menemuiku pada suatu pagi, kemudian beliau bertanya, ‘Apakah kalian memiliki suatu makanan?’ Aisyah mengatakan, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Jika demikian, aku puasa.’
Di kesempatan hari yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami (Aisyah). Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah hais (adonan kurma).’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta,‘Tunjukkan kepadaku, karena tadi pagi aku berniat puasa.’” (HR. Muslim, no. 1154)
Dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “jika demikian, saya puasa” bisa dipahami bahwa beliau belum berniat untuk puasa di malam hari.
Sebagian ulama berpendapat –seperti: Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah— bahwa diwajibkan untuk berniat di malam hari untuk puasa “tertentu”, seperti: puasa enam hari bulan Syawal, hari Arafah, Asyura, atau puasa “tertentu” lainnya. Jika ada orang yang melakukan puasa setengah hari (karena dia baru berniat di siang hari), dia tidak dianggap telah melaksanakan puasa satu hari penuh di hari itu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan pahala untuk puasa enam hari di bulan Syawal, bagi mereka yang puasa penuh sehari. Karena itu, niat puasa syawal harus dilakukan sejak sebelum subuh.
Di samping itu, dijelaskan oleh beberapa ulama bahwa pahala puasa dicatat sejak mulai berniat. Dengan demikian, jika niat puasanya dimulai tidak dari awal hari –yaitu sejak terbit fajar– maka pahalanya kurang, sehingga dia tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan untuk puasa enam hari ini.
Dr. Khalid al-Musyaiqih mengatakan, “Oleh karena itu, jika ada orang yang mengawali puasa sunah syawal di siang hari maka puasanya tidak bisa dinilai sebagai puasa sunah syawal. Namun, hanya puasa sunah mutlak. Artinya, dia hanya mendapat pahala puasa sunah mutlak. Inilah pendapat yang menurutku lebih kuat. ( )
Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut ulama Syafi’iyah, puasa enam hari di bulan Syawal disunnahkan berdasarkan hadis di atas. Disunnahkan melakukannya secara berturut-turut di awal Syawal.
Jika tidak berturut-turut atau tidak dilakukan di awal Syawal, maka itu boleh. Seperti itu sudah dinamakan melakukan puasa Syawal sesuai yang dianjurkan dalam hadis. Sunnah ini tidak diperselisihkan di antara ulama Syafi’iyah, begitu pula hal ini menjadi pendapat Imam Ahmad dan Daud.” (Al Majmu’, 6: 276).
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan ulama tidak memakruhkan puasa pada tanggal 2 Syawal yaitu sehari setelah Idul Fitri.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 385).
Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy berkata, “Yang lebih utama adalah memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fithri. Ini demi kesempurnaan dan menggapai keutamaan. Hal ini supaya mendapatkan keutamaan puasa segera mungkin sebagaimana disebutkan dalam dalil sebelumnya. Namun, sah-sah saja puasa Syawal tidak dilakukan di awal-awal bulan Syawal karena menimbang mashalat yang lebih besar. Allah Ta’ala pun berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).” (Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, hal. 167).
Niat Puasa Syawal
Sama halnya seperti puasa wajib di bulan Ramadhan, ataupun puasa sunnah lainnya, puasa Syawal juga diawali dengan niat. Namun, tentang hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak wajib berniat di malam hari untuk puasa sunah, baik puasa sunah mutlak maupun terkait hari tertentu. Pendapat ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Rasulullah menemuiku pada suatu pagi, kemudian beliau bertanya, ‘Apakah kalian memiliki suatu makanan?’ Aisyah mengatakan, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Jika demikian, aku puasa.’
Di kesempatan hari yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami (Aisyah). Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah hais (adonan kurma).’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta,‘Tunjukkan kepadaku, karena tadi pagi aku berniat puasa.’” (HR. Muslim, no. 1154)
Dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “jika demikian, saya puasa” bisa dipahami bahwa beliau belum berniat untuk puasa di malam hari.
Sebagian ulama berpendapat –seperti: Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah— bahwa diwajibkan untuk berniat di malam hari untuk puasa “tertentu”, seperti: puasa enam hari bulan Syawal, hari Arafah, Asyura, atau puasa “tertentu” lainnya. Jika ada orang yang melakukan puasa setengah hari (karena dia baru berniat di siang hari), dia tidak dianggap telah melaksanakan puasa satu hari penuh di hari itu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan pahala untuk puasa enam hari di bulan Syawal, bagi mereka yang puasa penuh sehari. Karena itu, niat puasa syawal harus dilakukan sejak sebelum subuh.
Di samping itu, dijelaskan oleh beberapa ulama bahwa pahala puasa dicatat sejak mulai berniat. Dengan demikian, jika niat puasanya dimulai tidak dari awal hari –yaitu sejak terbit fajar– maka pahalanya kurang, sehingga dia tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan untuk puasa enam hari ini.
Dr. Khalid al-Musyaiqih mengatakan, “Oleh karena itu, jika ada orang yang mengawali puasa sunah syawal di siang hari maka puasanya tidak bisa dinilai sebagai puasa sunah syawal. Namun, hanya puasa sunah mutlak. Artinya, dia hanya mendapat pahala puasa sunah mutlak. Inilah pendapat yang menurutku lebih kuat. ( )
(mhy)