Hukum Qadha Puasa bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Minggu, 30 Mei 2021 - 08:06 WIB
Tetapi menurut imam Ahmad dan beberapa yang lain hadits tersebut hanya berkenaan dengan puasa karena nadzar, bukan berkaitan dengan puasa Ramadhan. Hal ini disandarkan pada hadits nabi.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُومِي. رواه أحمد
Dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita pergi berlayar, dan ia bernadzar, jika Allah Tabaraka Wa Ta’ala menyelamatkannya (hingga mencapai daratan) maka ia akan berpuasa selama satu bulan penuh. Kemudian Allah Azza Wa Jalla menyelamatkannya, tetapi ia tidak berpuasa hingga ia meninggal dunia. Maka salah seorang kerabatnya menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Beliau berkata; ‘Berpuasalah engkau untuknya!'” (HR Ahmad)
Menurut Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), pendapat ini banyak ditentang oleh para ulama lainnya, karena beberapa redaksi hadits tersebut bersifat umum, bukan hanya berkenaan dengan puasa nadzar saja. Sehingga puasa Ramadhanpun termasuk dalam kategori hadits tersebut. Wallahu a’lam bishshawab.
(mhy)