Jika Anak Gadis Terlanjur Hamil, Apakah Harus Buru-buru Dinikahkan?

Senin, 14 Juni 2021 - 09:35 WIB
Pilar kedua: Zawaj ( QS. Ar-Rum: 21 ), yaitu bahwa pernikahan merupakan dua pasang antara laki-laki dan perempuan.

Keduanya sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam membinan rumah tangga.

Pilar ketiga: Taradhin ( QS. Al-Baqarah: 233 ), yaitu saling merelakan antar pasangan bukan istri meminta keridhan kepada suami, atau sebaliknya, melainkan keduanya saling meridhakan.

“Setelah menikah harus ada kesadaran zawaj, atau berpasangan. Kalau sudah menikah perlu kita pikirkan bahwa kita tidak sedang hidup sendiri lagi. Kalau beli bakso ya jangan hanya sendiri, beli dua. Kalau dananya hanya buat satu bakso saja, ya beli satu tapi nikmatin berdua,” katanya.



Pilar keempat: Mu’ayarah bil Ma’ruf ( QS. An-Nisa: 19 ), yaitu segala perilaku, pemikiran, tindakan, kata-kata dalam kehidupan berumah tangga harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf.

Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar kelima: Musyawarah (QS. Al-Baqarah: 233), yaitu adanya diskusi untuk memutuskan segala persoalan dalam keluarga.

“Bergaulah dengan cara yang ma’ruf. Ini tidak hanya perkataan saja tetapi juga pikiran, perkataan, perbuatan, itu harus dilakukan secara ma’ruf. Selain itu pernikaha itu kolektif-kolegial yang harus dijalankan bersama dan harus ada perbincangan untuk memutuskan suatu persoalan dalam keluarga,” ungkap Alimatul Qibtiyah.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya' secara berjamaah, itu seperti beribadah setengah malam. Dan barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya' dan Subuh secara berjamaah, maka ia seperti beribadah semalam penuh.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 468)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More