Jika Anak Gadis Terlanjur Hamil, Apakah Harus Buru-buru Dinikahkan?

Senin, 14 Juni 2021 - 09:35 WIB
Keduanya sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam membinan rumah tangga.

Pilar ketiga: Taradhin ( QS. Al-Baqarah: 233 ), yaitu saling merelakan antar pasangan bukan istri meminta keridhan kepada suami, atau sebaliknya, melainkan keduanya saling meridhakan.

“Setelah menikah harus ada kesadaran zawaj, atau berpasangan. Kalau sudah menikah perlu kita pikirkan bahwa kita tidak sedang hidup sendiri lagi. Kalau beli bakso ya jangan hanya sendiri, beli dua. Kalau dananya hanya buat satu bakso saja, ya beli satu tapi nikmatin berdua,” katanya.



Pilar keempat: Mu’ayarah bil Ma’ruf ( QS. An-Nisa: 19 ), yaitu segala perilaku, pemikiran, tindakan, kata-kata dalam kehidupan berumah tangga harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf.

Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar kelima: Musyawarah (QS. Al-Baqarah: 233), yaitu adanya diskusi untuk memutuskan segala persoalan dalam keluarga.

“Bergaulah dengan cara yang ma’ruf. Ini tidak hanya perkataan saja tetapi juga pikiran, perkataan, perbuatan, itu harus dilakukan secara ma’ruf. Selain itu pernikaha itu kolektif-kolegial yang harus dijalankan bersama dan harus ada perbincangan untuk memutuskan suatu persoalan dalam keluarga,” ungkap Alimatul Qibtiyah.

(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semua perbuatan tergantung niatnya, dan balasan bagi tiap-tiap orang tergantung apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan

(HR. Bukhari No.1)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More