Hukum Mencukur Alis Menurut Islam

Senin, 28 Juni 2021 - 18:40 WIB
ilustrasi. Foto istimewa
Hukum mencukur alis menurut Islam adalah haram, baik sebagian atau secara keseluruhan. Fikih Islam mengistilahkan perbuatan tersebut dengan namsh. Arti kata namsh sendiri berarti mencabut atau mencukur bulu alis.

Dan, perempuan yang mencabut atau mencukur alisnya disebut dengan an-namishah. Sementara, perempuan yang menyuruh orang lain mencabut atau mencukur alisnya atau menjadikannya sebagai suatu bisnis kecantikan diistilahkan dengan al-mutanammishah. Pengharaman mencukur alis ini, berpatokan pada ayat Al-Qur'an.



Allah Ta'ala berfirman,

وَّلَاُضِلَّـنَّهُمۡ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَاٰمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَـتِّكُنَّ اٰذَانَ الۡاَنۡعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ يَّتَّخِذِ الشَّيۡطٰنَ وَلِيًّا مِّنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانًا مُّبِيۡنًا

“.........Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS An-Nisa : 119).

Dari Ayat ini, para ulama sepakat, mengubah ciptaan Allah SWT yang telah ditetapkan-Nya dalam kodrat makhluk adalah haram. Seperti mengubah jenis kelamin atau mengubah bentuk tubuh. Namun, jika bentuk tubuh yang tidak sempurna atau cacat ingin diubah dengan cara pengobatan, hal ini diperbolehkan.



Mengubah bentuk alis mata sama halnya dengan mengubah hidung yang pesek menjadi mancung, mengubah bentuk bibir dari tipis menjadi tebal, dan seterusnya. Perbuatan ini seakan tidak mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah, atau menganggap ciptaan Allah tidaklah sempurna sehingga butuh penyempurnaan dari tangan manusia.

Hadis tentang namishah dan al-mutanammishah

Hadis-hadis terkait namishah dan al-mutanammishah umumnya berisikan kecaman. Pengharamannya bukan sekadar tidak diperbolehkan, melainkan juga diiringi dengan hukuman dan laknat bagi orang yang melakukannya. Hal ini menandakan pelaku namishah dan al-mutanammishah mendapatkan hukuman serius dalam Islam.



Ada beberapa hadis yang secara sharih (tegas) mengecam para namishah dan al-mutanammishah. Dalam salah satu hadis, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (HR Abu Daud, dengan sanad yang hasan).

Hadis lainnya yang semakna juga menyebutkan, “Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (HR Bukhari).



Para ulama menambahkan, mencukur atau mencabut alis tersebut tetap saja haram walau hanya bertujuan untuk perawatan kecantikan. Para ulama juga mengategorikan berhias sampai mencabut atau mencukur alis adalah kategori berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam.

Syaikh Yusuf Al-Qadhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menegaskan lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.



Bahkan, Imam Nawawi sangat keras mengecam wanita yang bersolek secara berlebih-lebihan. Menurut Imam Nawawi, namishah seperti yang disebutkan dalam hadis riwayat Abu Daud tersebut adalah wanita yang mencukur alisnya sehingga menjadikan alisnya tipis sekali. Namun, Imam Nawawi hanya fokus pada alis. Adapun bulu-bulu lainnya selain alis yang ada di sekitar muka, ia tidak mengategorikannya dalam pengharaman hadis tersebut.

Dalam dunia medis, mencukur alis berdampak buruk bagi kesehatan. Para ilmuwan kesehatan menyimpulkan, menyukur alis dapat berdampak buruk pada mata dan kesehatan organ tubuh lainnya. Inilah hikmah di balik penegasan Rasulullah yang melarang untuk mencukur alis mata.



Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya para pelukis pada hari kiamat akan disiksa. Dikatakan kepada mereka, Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan.

(HR. Ibnu Majah No. 2142)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More