MUI Sebut Meninggal Akibat COVID-19 Tidak Syahid Jika Abaikan Prokes

Jum'at, 02 Juli 2021 - 20:19 WIB


Selain itu, dalam sebuah hadist disebutkan: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR IbnMajah).

"Apabila seorang Muslim tidak menaati protokol kesehatan, lalu terpapar dan meninggal akibat wabah, dia meninggal tidak dalam syahid," katanya.

Kiai Mukti mengatakan, tidak ada musibah seperti wabah ini yang menimpa manusia tanpa seizin Allah. Hal ini seperti dalam QS At-Thaghabun ayat 11: مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

"Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah."

"Jadi musibah, wabah, penyakit, apapun sebabnya di antaranya wabah, itu adalah musibah. Nah orang kena musibah, di antaranya peyakit, lalu meninggal, itu sahid sesuai ayat itu," tutur Kiai Mukti.

Namun, Kiai Mukti menegaskan, apabila ada orang yang telah berikhtiar menjalankan protokol Kesehatan, lalu dia terpapar dan meninggal dunia akibat wabah ini dalam keadaan syahid.

Lebih lanjut, Kiai Mukti menjelaskan meninggal dalam keadaan syahidnya orang yang terpapar wabah berbeda dengan para syuhada atau pejuang yang membela dirinya di medan pertempuran saat diserang orang kafir dan meninggal dalam pertempuran tersebut. Sebab, orang yang meninggal di medan pertempuran tidak wajib untuk dimandikan dan dikafani. Berbeda halnya dengan yang meninggal akibat wabah, apabila tidak menularkan, dia tetap wajib dimandikan, dikafani, dan disalati. Tentunya, dengan catatan mengikuti saran dari ahlinya.

"Lihat sakitnya, kalau bukan sakit yang menularkan, maka tetap wajib dimandikan. Kalau misalkan corona, kalaupun dimandikan harus mengikuti protokol kesehatan dan kita tanyakan ke ahlinya (dan) mengikuti aturan dari ahlinya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!