Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Selasa, 06 Juli 2021 - 17:43 WIB
Apabila di sunah atau hadis tidak ditemukan maka beralih kepada ijma’. Ini karena sandaran ijma’ adalah merujuk tafsir Al-Qur’an dan riwayat hadis. Bila dalam ijma’ tidak ditemukan maka haruslah merujuk kepada qiyas.
Sumber hukum islam dapat diartikan sebagai aturan yang bersifat mengikat, memberi kekuatan. Karena sebagai hukum, maka jika melanggar atau menyimpang dari syariat Allah Ta'ala dan Rasul-Nya akan menimbulkan sanksi secara agama.
Secara garis besar, keempat sumber hukum Islam itu dijelaskan seperti ini :
1. Al-Qur’an
Sumber hukum islam yang paling utama sudah pasti Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an sebagai sumber dari segala ajaran dan syariat islam. Hal ini bukan didengungkan tanpa alasan, karena di dalam Al-Quran sendiripun juga menegaskanya.
Baca juga: Pesawat An-26 Rusia Pembawa 28 Orang Jatuh ke Laut
Para ulama tidak hanya menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam. Tetapi juga sebagai rumusan yang memiliki unsur dasar ang penting. Yaitu, Al-Qur’an yang berbentuk lafazh yang mengandung makna dalam dan penuh arti.
Lafazh yang tertulis pun bukan sekedar lafazth biasa, tetapi kalam dari Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui Jibril kemudian disampaikan ke Nabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad melafazhkannya.
2. As-sunnah (hadis).
Isi hadis tidak lain adalah perkataan dan ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang masih ada kaitannya dalam kehidupan manusia. Dimana setiap apa yang diucapkan Nabi Muhammad akan menjadi sunnah.
Sumber hadis tersebut juga perlu dan wajib dilihat dulu sanadnya (keseimbangan antar perawi), dilihat juga dari segi matan (isi materi) dan dilihat rowinya (periwayatnya). Dari hal itu akan diketahui derajat hadisnya, ada yang disebut hadis kuat atau sahih, lemah atau dhaif, dan palsu atau maudhu'.
Baca juga: Ngeyel Saat Pandemi, Kemenperin Cabut 425 Izin Operasi Sektor Industri
Ada tiga kelompok hadist dari segi perawinya. Pertama, sunnah mutawir yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh banyak perawi. Kedua, sunnah masyur atau yang disebut dengan sunnah yang diriwayatkan dua orang atau lebih yang tidak mencapai tingkatan mutawir dan terakhir adalah sunnah ahad, atau sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.
Sumber hukum islam dapat diartikan sebagai aturan yang bersifat mengikat, memberi kekuatan. Karena sebagai hukum, maka jika melanggar atau menyimpang dari syariat Allah Ta'ala dan Rasul-Nya akan menimbulkan sanksi secara agama.
Secara garis besar, keempat sumber hukum Islam itu dijelaskan seperti ini :
1. Al-Qur’an
Sumber hukum islam yang paling utama sudah pasti Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an sebagai sumber dari segala ajaran dan syariat islam. Hal ini bukan didengungkan tanpa alasan, karena di dalam Al-Quran sendiripun juga menegaskanya.
Baca juga: Pesawat An-26 Rusia Pembawa 28 Orang Jatuh ke Laut
Para ulama tidak hanya menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam. Tetapi juga sebagai rumusan yang memiliki unsur dasar ang penting. Yaitu, Al-Qur’an yang berbentuk lafazh yang mengandung makna dalam dan penuh arti.
Lafazh yang tertulis pun bukan sekedar lafazth biasa, tetapi kalam dari Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui Jibril kemudian disampaikan ke Nabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad melafazhkannya.
2. As-sunnah (hadis).
Isi hadis tidak lain adalah perkataan dan ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang masih ada kaitannya dalam kehidupan manusia. Dimana setiap apa yang diucapkan Nabi Muhammad akan menjadi sunnah.
Sumber hadis tersebut juga perlu dan wajib dilihat dulu sanadnya (keseimbangan antar perawi), dilihat juga dari segi matan (isi materi) dan dilihat rowinya (periwayatnya). Dari hal itu akan diketahui derajat hadisnya, ada yang disebut hadis kuat atau sahih, lemah atau dhaif, dan palsu atau maudhu'.
Baca juga: Ngeyel Saat Pandemi, Kemenperin Cabut 425 Izin Operasi Sektor Industri
Ada tiga kelompok hadist dari segi perawinya. Pertama, sunnah mutawir yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh banyak perawi. Kedua, sunnah masyur atau yang disebut dengan sunnah yang diriwayatkan dua orang atau lebih yang tidak mencapai tingkatan mutawir dan terakhir adalah sunnah ahad, atau sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.
Lihat Juga :