Syarat Kambing Aqiqah yang Harus Dipenuhi
Rabu, 14 Juli 2021 - 19:49 WIB
Salah satu syarat kambing aqiqah adalah sehat jasmaninya, tidak boleh cacat. Foto ilustrasi/Ist
Syarat kambing aqiqah perlu diketahui kaum muslimin khususnya orangtua yang hendak menunaikan Aqiqah. Seperti diketahui dalam Islam, orangtua dianjurkan untuk mengakikahkan putra dan putrinya dengan cara menyembelih kambing.
Aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21setelah kelahiran si bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.
Apa saja syarat kambing atau domba untuk Aqiqah yang harus dipenuhi? Berikut penjelasannya.
Tidak ada tuntunan yang mengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kurang lebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban. Yaitu:
1. Hewan harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat
2. Boleh betina ataupun jantan
3. Bukan hewan curian
4. Apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
5. Apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)
"Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad)
Aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21setelah kelahiran si bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.
Apa saja syarat kambing atau domba untuk Aqiqah yang harus dipenuhi? Berikut penjelasannya.
Tidak ada tuntunan yang mengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kurang lebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban. Yaitu:
1. Hewan harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat
2. Boleh betina ataupun jantan
3. Bukan hewan curian
4. Apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
5. Apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)
"Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad)
Lihat Juga :