Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Bagaimana Hukumnya?

Sabtu, 17 Juli 2021 - 05:00 WIB


Adapun yang disebut sebagai wali hakim yaitu penguasa tempat dimana calon mempelai akan melangsungkan pernikahan. Dalam sebuah hadis disebutkan: "Sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Wali hakim merupakan para khilafah dan sultan negara, di Indonesia berarti presiden Republik Indonesia adalah wali hakimnya. Presiden kemudian dapat mengangkat secara resmi para pembantu dalam menjalankan tugas ini. Biasanya diwakilkan dengan Menteri Agama, dan turun hingga para pimpinan di kantor wilayah kementerian agama dan kantor urusan agama (KUA) di daerah masing-masing.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
لَا يَنۡهٰٮكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يُقَاتِلُوۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوۡكُمۡ مِّنۡ دِيَارِكُمۡ اَنۡ تَبَرُّوۡهُمۡ وَ تُقۡسِطُوۡۤا اِلَيۡهِمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُقۡسِطِيۡنَ‏
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

(QS. Al-Mumtahanah Ayat 8)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More