Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Bagaimana Hukumnya?

Sabtu, 17 Juli 2021 - 05:00 WIB
Dan yang paling akhir bisa menjadi wali dan menikahkan seorang Muslimah adalah wali hakim. Wali hakim baru bisa digunakan jika memang tidak ada wali sahnya yang bisa menikahkan.



Adapun yang disebut sebagai wali hakim yaitu penguasa tempat dimana calon mempelai akan melangsungkan pernikahan. Dalam sebuah hadis disebutkan: "Sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Wali hakim merupakan para khilafah dan sultan negara, di Indonesia berarti presiden Republik Indonesia adalah wali hakimnya. Presiden kemudian dapat mengangkat secara resmi para pembantu dalam menjalankan tugas ini. Biasanya diwakilkan dengan Menteri Agama, dan turun hingga para pimpinan di kantor wilayah kementerian agama dan kantor urusan agama (KUA) di daerah masing-masing.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
cover top ayah
تَعۡرُجُ الۡمَلٰٓٮِٕكَةُ وَ الرُّوۡحُ اِلَيۡهِ فِىۡ يَوۡمٍ كَانَ مِقۡدَارُهٗ خَمۡسِيۡنَ اَلۡفَ سَنَةٍ‌ۚ‏
Para malaikat dan Jibril naik menghadap kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun.

(QS. Al-Ma'arij Ayat 4)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More