Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah: Hati-Hati Terjebak Riba

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:55 WIB
Ilustrasi/Ist
Hukum pinjam uang di bank syariah masih menjadi perdebatan di antara para ulama karena ada beberapa sistem dalam bank konvensional yang diterapkan pada bank syariah.



Namun, sebelum kita bicara tentang hukum pinjam uang di bank syariah, kita perlu mengenal dulu prinsip bank syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk pengumpulan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau lainnya, yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Ini antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam prinsip pinjaman pada bank syariah proses pembiayaan artinya bukanlah bank meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah yang membutuhkan. Akan tetapi, lebih ke arah pembiayaan proyek atau kebutuhan nasabah baik mendesak maupun untuk keperluan konsumtif, dimana dana yang dimiliki sendiri belum cukup untuk mengatasi kekurangan.



Posisi bank syariah dalam pembiayaan kepada para nasabah dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan bermotor, dan kebutuhan lainnya. Bank syariah bertugas sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan dana dan memberi bunga pada dana yang dibawa oleh nasabah sebagai pinjaman. Sebagai gantinya ada beberapa metode pembiayaan yang bisa dipilih nasabah.



Merujuk pada pemaparan di atas, bahwa bank syariah dalam memberikan pembiayaan atau pinjaman meniadakan adanya bunga atau tambahan pembayaran yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa` (4): 160-161 ;

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللهِ كَثِيراً. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً.

Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka memakan makanan yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. Disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena memakan harta orang dengan batil, dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Fasilitas pinjaman bank syariah, jika terdapat ziadah (tambahan), maka bank tersebut telah menerapkan pembiayaan dengan prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dalam istilah syariahnya disebut dengan murabahah. Hal yang sama berlaku pada Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah, yang pada sistem murabahah sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah. Kemudian bank membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu dijual kepada nasabah dengan sistem kredit, ini disebut murabahah.



Halal dan Dibolehkan

Jadi, meminjam uang di suatu bank yang benar-benar berlandaskan hukum Islam adalah halal atau diperbolehkan sebagaimana halalnya perkara utang piutang.

Berikut ini adalah beberapa dalil yang menyebutkan perkara utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” ( QS. Al-Baqarah: 280 )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Handlalah bin Ali bahwa Mihjan bin Al Adra' telah menceritakan kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam masjid, lalu beliau mendapati seorang laki-laki membaca tasyahud seusai shalat yang mengucapkan: Allahumma inni as'aluka Ya Allah Al Ahad As Shamad alladzii lam yalid wa lam yuulad walam yakul lahuu kufuwan ahad antaghfira lii dzunuubi innaka antal ghafuurur rakhiim (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, Dzat yang Maha Esa, Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, tiada beranak dan tidak pula diperanakkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia, semoga Engkau mengampuni dosa-dosaku, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  Maka beliau bersabda: Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 835)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More