Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah: Hati-Hati Terjebak Riba
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:55 WIB
“Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, alHakim)
Riba Dalam Pinjaman
Meminjam uang di bank syariah tanpa biaya tambahan saat pelunasan adalah sah-sah saja atau diperbolehkan sementara meminjam uang di bank syariah dengan tambahan biaya apapun namanya tetap saja dianggap sebagai riba.
Oleh sebab itu siapapun yang hendak mengambil pinjaman di bank syariah sebaiknya mempertimbangkannya terlebih dahulu dan mengetahui sistem pembayarannya. Pastikan tidak ada riba dalam aktivitas pinjam meminjam tersebut karena riba pinjaman adalah budaya masyarakat Yahudi dan memakan harta hasil riba adalah haram. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Lihat Juga: 4 Fakta Riba yang Perlu Diketahui Umat Muslim, Dosanya Seperti Berzina dengan Ibu Sendiri
Riba Dalam Pinjaman
Meminjam uang di bank syariah tanpa biaya tambahan saat pelunasan adalah sah-sah saja atau diperbolehkan sementara meminjam uang di bank syariah dengan tambahan biaya apapun namanya tetap saja dianggap sebagai riba.
Oleh sebab itu siapapun yang hendak mengambil pinjaman di bank syariah sebaiknya mempertimbangkannya terlebih dahulu dan mengetahui sistem pembayarannya. Pastikan tidak ada riba dalam aktivitas pinjam meminjam tersebut karena riba pinjaman adalah budaya masyarakat Yahudi dan memakan harta hasil riba adalah haram. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Lihat Juga: 4 Fakta Riba yang Perlu Diketahui Umat Muslim, Dosanya Seperti Berzina dengan Ibu Sendiri
(mhy)