Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah: Hati-Hati Terjebak Riba
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:55 WIB
Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka memakan makanan yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. Disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena memakan harta orang dengan batil, dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Fasilitas pinjaman bank syariah, jika terdapat ziadah (tambahan), maka bank tersebut telah menerapkan pembiayaan dengan prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dalam istilah syariahnya disebut dengan murabahah. Hal yang sama berlaku pada Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah, yang pada sistem murabahah sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah. Kemudian bank membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu dijual kepada nasabah dengan sistem kredit, ini disebut murabahah.
Baca juga: Jejak Israel: Para Rentenir Keturunan Nabi yang Menguasai Dunia
Halal dan Dibolehkan
Jadi, meminjam uang di suatu bank yang benar-benar berlandaskan hukum Islam adalah halal atau diperbolehkan sebagaimana halalnya perkara utang piutang.
Berikut ini adalah beberapa dalil yang menyebutkan perkara utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” ( QS. Al-Baqarah: 280 )
Dalam sebuah hadis juga disebutkan perkara yang sama tentang utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan. Rasulullah SAW bersabda :
Fasilitas pinjaman bank syariah, jika terdapat ziadah (tambahan), maka bank tersebut telah menerapkan pembiayaan dengan prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dalam istilah syariahnya disebut dengan murabahah. Hal yang sama berlaku pada Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah, yang pada sistem murabahah sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah. Kemudian bank membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu dijual kepada nasabah dengan sistem kredit, ini disebut murabahah.
Baca juga: Jejak Israel: Para Rentenir Keturunan Nabi yang Menguasai Dunia
Halal dan Dibolehkan
Jadi, meminjam uang di suatu bank yang benar-benar berlandaskan hukum Islam adalah halal atau diperbolehkan sebagaimana halalnya perkara utang piutang.
Berikut ini adalah beberapa dalil yang menyebutkan perkara utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” ( QS. Al-Baqarah: 280 )
Dalam sebuah hadis juga disebutkan perkara yang sama tentang utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan. Rasulullah SAW bersabda :
Lihat Juga :